Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Muswil Ipkemindo NTB Tetapkan Pengurus Baru, Siap Hadapi Tantangan KUHP 2026

Hamdani Wathoni • Senin, 22 Desember 2025 | 22:37 WIB
SEMANGAT: Penutupan Muswil Ipkemindo NTB ditutup oleh Kakanwil Ditjenpas NTB Anak Agung Gde Krisna di Kantor Bapas Mataram, Senin (22/12).
SEMANGAT: Penutupan Muswil Ipkemindo NTB ditutup oleh Kakanwil Ditjenpas NTB Anak Agung Gde Krisna di Kantor Bapas Mataram, Senin (22/12).

LombokPost – Musyawarah Wilayah (Muswil) Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menetapkan kepengurusan baru untuk periode 2026–2029.

Dalam forum tertinggi organisasi profesi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) tersebut, Jery Agus Pratama resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ipkemindo NTB.

"Muswil yang digelar secara hybrid, memadukan kehadiran langsung dan daring melalui Zoom, diikuti sekitar 50 anggota dari berbagai wilayah kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) di NTB," jelas Jery Agus Pratama selaku Ketua DPW Ipkemindo terpilih.

Peserta hadir langsung berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB sebanyak empat orang serta 31 orang dari Bapas Mataram. Sementara itu, anggota Bapas Sumbawa mengikuti secara daring dari tiga titik, yakni Sumbawa Besar, Pos Bapas Dompu, dan Pos Bapas Bima.

Selain agenda pemilihan ketua, Muswil juga menyepakati laporan pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya.

Seluruh anggota menerima laporan tersebut tanpa catatan, sekaligus menandai berakhirnya masa bakti kepengurusan lama dan dimulainya kepengurusan baru Ipkemindo NTB.

Ipkemindo sendiri merupakan organisasi profesi yang menaungi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di Indonesia.

Organisasi ini berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan berperan layaknya organisasi profesi lain, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dalam menjaga profesionalisme dan pengembangan kompetensi anggotanya.

Muswil Ipkemindo NTB ditutup secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTB Anak Agung Gde Krisna.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus baru dan menekankan pentingnya peran strategis Ipkemindo ke depan, khususnya dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.

"Kami berharap pengurus baru mampu melakukan akselerasi luar biasa. Tantangan Bapas ke depan akan semakin besar, terutama dengan berlakunya KUHP baru yang menempatkan Bapas pada posisi yang sangat krusial," ujarnya.

Menurutnya, dalam KUHP baru, Bapas akan terlibat sejak tahap pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi. Salah satu peran pentingnya adalah penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bagi pelanggar hukum yang berpotensi dijatuhi pidana kerja sosial, khususnya kategori III.

Program pidana kerja sosial ini, lanjut Kakanwil, menjadi salah satu solusi pemerintah untuk mengatasi masalah overcrowded atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Fokus pembinaan akan lebih diarahkan ke luar lembaga, melalui kegiatan produktif di masyarakat, sekaligus menekan beban anggaran negara.

"Pelaku tindak pidana, terutama first offender karena faktor ekonomi, tetap diproses secara hukum. Namun, melalui rekomendasi Litmas dari Bapas, hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum atau rumah ibadah, dengan pengawasan langsung Pembimbing Kemasyarakatan," jelasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Kanwil Ditjenpas NTB juga telah berkoordinasi dengan Gubernur, Wali Kota, dan para Bupati se-NTB. Sinergi ini diharapkan mampu menjadikan pidana kerja sosial tidak hanya sebagai alternatif pemidanaan, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap kebersihan dan pembangunan daerah.

Dengan kepengurusan baru, Ipkemindo NTB diharapkan semakin solid dan profesional dalam mengawal peran strategis Bapas di era reformasi hukum pidana nasional. 

Editor : Marthadi
#kanwil ditjenpas #Mataram #Bapas Mataram #kuhp #NTB