Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lampaui Kota Mataram, UMK KSB 2026 Paling Tinggi se-NTB. Berikut Rincian UMK 10 Kabupaten/Kota di NTB

Umar Wirahadi • Minggu, 28 Desember 2025 | 06:55 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah menetapkan UMK kabupaten/kota se-NTB untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah menetapkan UMK kabupaten/kota se-NTB untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

LombokPost – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk seluruh daerah.

Dari 10 kabupaten/kota, UMK Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2026 tercatat paling tinggi sebesar Rp 3.136.468. Naik 11,10 persen atau Rp 313.300 dari 2025 sebesar Rp 2.823.168.

Besaran UMK KSB ini melampaui Kota Mataram yang ditetapkan menjadi Rp 3.019.015 di tahun 2026.

UMK Kota Mataram tercatat naik Rp 159.395 dari tahun sebelumnya (2025) yang berada di angka Rp 2.859.620.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Muslim menjelaskan UMK kabupaten/kota tahun 2026 telah ditetapkan Gubernur Iqbal pada Rabu (24/12).

Penetapan ini dilakukan setelah Gubernur menerima usulan dari Bupati dan Wali Kota se-NTB.

"Besaran UMK masing-masing kabupaten/kota bervariasi. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026," jelas Muslim.

Disampaikan, penetapan UMK kabupaten/kota tahun 2026 di NTB sesuai tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat yaitu paling lambat 24 Desember 2025.

Berikut Daftar UMK se-NTB Tahun 2026:

Kabupaten Sumbawa Barat: Rp 3.136.468
Kota Mataram: Rp 3.019.015
Kota Bima: Rp 2.831.163
Kabupaten Bima: Rp 2.767.580

Kabupaten Lombok Utara: Rp 2.758.221
Kabupaten Dompu: Rp 2.791.290
Kabupaten Sumbawa: Rp 2.747.478

Kabupaten Lombok Timur: Rp 2.744.628
Kabupaten Lombok Tengah: Rp 2.741.526
Kabupaten Lombok Barat: Rp 2.712.254

Sementara itu, Pemprov NTB sendiri telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 22 Desember 2025.

UMP NTB 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.673.381. Naik Rp 70.930 atau 2,725 persen dari UMP tahun 2025 yaitu Rp 2.602.931.

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengatakan penetapan UMP tahun 2026 sudah melalui proses yang cukup panjang.

Keputusan untuk menaikkan UMP sebesar Rp 70.930 itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya pertumbuhan ekonomi.

"Tugas kami di provinsi memasukkan parameter sesuai dengan formula yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Sampai keputusan dan diskusi dengan semua pihak menaikkan UMP dengan kenaikan sekitar Rp 70 ribu," kata Gubernur Iqbal.

Editor : Redaksi Lombok Post
#Kota Mataram #UMP 2026 #Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal #Kabupaten Sumbawa Barat #UMK (Upah Minimum Kabupaten)