LombokPost - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri (Umi Dinda), Minggu (28/12).
Pastikan Keselarasan dengan Kebijakan Nasional
Dalam sambutannya, Wagub menegaskan bahwa evaluasi Kemendagri adalah langkah krusial untuk memastikan anggaran daerah disusun sesuai aturan perundang-undangan dan selaras dengan kebijakan nasional.
Hal ini bertujuan agar prinsip tata kelola keuangan yang akuntabel dan bertanggung jawab tetap terjaga.
“Rancangan Perda tentang APBD 2026 telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif. Ini menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi NTB untuk memasuki tahap implementasi secara penuh,” tegas Wagub.
Komitmen Disiplin Anggaran
Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk menjalankan APBD 2026 secara tertib dan disiplin. Seluruh catatan dari Kemendagri akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Wagub juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mengedepankan efektivitas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan program kerja.
“Tanggung jawab kita tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi berlanjut pada pelaksanaan, pengendalian, serta pengawasan,” imbuhnya.
Apresiasi Sinergi Pemprov dan DPRD
Wagub memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Anggaran DPRD NTB atas kerja sama yang cermat dalam merampungkan evaluasi tepat waktu.
Sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan terus terjaga hingga tahap pelaksanaan program di lapangan demi kesejahteraan masyarakat NTB.
Editor : Pujo Nugroho