Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ombudsman RI NTB Investigasi Dugaan Pelanggaran SOP Program MBG di Lombok Tengah

Yuyun Kutari • Jumat, 23 Januari 2026 | 09:58 WIB
Sajian MBG yang akan disantap oleh siswa.
Sajian MBG yang akan disantap oleh siswa.

LombokPost - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB merespons serius dugaan kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu (18/1). 

“Kami menanggapi serius dugaan keracunan dalam Program MBG di Lombok Tengah dengan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTB Dwi Sudarsono, Jumat (23/1). 

Langkah investigasi ini dilakukan sebagai bentuk kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

investigasi lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna, bersama Tim Pemeriksa Laporan.

Dalam proses tersebut, tim Ombudsman telah meminta keterangan awal dari sejumlah pihak terkait, antara lain kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ketua Yayasan pengelola Program MBG, serta Koordinator SPPG di tingkat kecamatan.

Menurut Dwi, pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Ombudsman dalam mengawal program prioritas Presiden agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya peserta didik sebagai penerima manfaat.

“Program MBG adalah program strategis nasional. Karena itu, penyelenggaraannya harus sesuai aturan dan menjamin keamanan pangan bagi peserta didik,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Keracunan Jadi Perhatian, BPKP Provinsi NTB Pantau Program MBG

Saat ini, Ombudsman masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pihak sekolah dan SPPG.

Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan langsung serta salinan dokumen pendukung guna memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil temuan awal, Ombudsman menemukan adanya indikasi atau dugaan kuat terjadinya penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya pada mekanisme pengendalian mutu atau quality control keamanan pangan.

Baca Juga: Kesaksian Sejumlah Korban Keracunan Menu Soto Ayam MBG di Mojokerto, Cuma Cicipi Separo Telur, Bocah 4,5 Tahun Harus Opname

Bahkan, terdapat dugaan pemaksaan agar susu yang tidak layak konsumsi tetap didistribusikan kepada penerima manfaat Program MBG.

“Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut, terutama terkait pengendalian mutu dan keamanan pangan,” kata Dwi.

Dalam proses pengawasan tersebut, Ombudsman juga menelaah sejumlah regulasi sebagai dasar penilaian kepatuhan penyelenggara.

Regulasi yang dikaji antara lain Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG, serta Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 004/05/03/SK.04/02/2025 tentang Petunjuk Teknis Standar Penyediaan dan Distribusi Susu pada Program MBG.

Baca Juga: Edukasi MBG: Anak TK Diajari Cek Makanan, Mencegah Risiko Keracunan Massal

Sehubungan dengan temuan tersebut, Ombudsman mendorong penguatan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG.

Ombudsman juga mengajak masyarakat dan pihak sekolah untuk berpartisipasi aktif dengan menyampaikan informasi maupun pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan MBG.

Sebagai bentuk komitmen melindungi hak masyarakat dan mencegah terjadinya maladministrasi, Ombudsman RI membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Program MBG.

Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan Ombudsman RI.

Baca Juga: BPOM Perkuat Integritas Supplier untuk Cegah Keracunan di Program Makanan Bergizi

Dwi menegaskan Ombudsman akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.

“Kami berkomitmen memastikan Program MBG berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keamanan pangan, dan perlindungan hak masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Kimda Farida
#SPPG #Lombok Tengah #ombudsman #Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi #Mbg #Sekolah #keracunan #Makan Bergizi Gratis (MBG) #program mbg #NTB