LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum (kemenkum) NTB menjalin sinergi strategis dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan layanan hukum dasar melalui penyelenggaraan Pelatihan Paralegal bagi perangkat desa.
Pertemuan koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, bersama jajaran Penyuluh Hukum, dengan Sekretaris Daerah Lombok Barat, Akhmad Saikhu, Rabu (28/1).
Agenda utama membahas persiapan Bimbingan Teknis (Bimtek) Paralegal yang dirancang untuk menjawab kebutuhan penanganan masalah hukum di tingkat desa.
Dalam dialog tersebut, Sekda Akhmad Saikhu menyoroti pentingnya kejelasan kapasitas dan mekanisme kerja paralegal.
“Bagaimana peran konkret paralegal nantinya dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum di lingkungan mereka?” tanyanya.
Baca Juga: Melihat Program Mahasiswa KKN PMD Unram di Desa Wisata Jeruk Manis
I Gusti Putu Milawati yang akrab disapa Mila, menjelaskan bahwa paralegal yang telah tersertifikasi akan memiliki tanggung jawab terukur.
“Mereka wajib melaporkan kegiatan pelayanan setiap minggu melalui aplikasi, mencakup mediasi, penanganan kasus hukum, dan konsultasi hukum gratis untuk masyarakat,” jelas Mila.
Jadwal dan Format Pelatihan
Secara teknis, Bimtek Paralegal Kabupaten Lombok Barat telah dijadwalkan pada 9 hingga 11 Februari 2026.
Pelatihan akan diselenggarakan secara hibrid (daring dan luring) untuk menjangkau peserta lebih luas. Kanwil Kemenkumham NTB meminta Pemkab Lombok Barat menyiapkan tim peserta dan menegaskan komitmen pendampingan berkelanjutan pasca-pelatihan.
Sorotan pada Potensi Ekonomi Desa
Pertemuan ini tidak hanya membahas paralegal, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi desa.
Diskusi mengerucut pada potensi pendaftaran merek kolektif untuk produk unggulan Desa Batu Kumbung, Sate Bulayak.
Pendaftaran merek ini dinilai krusial untuk perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi produk lokal, sekaligus mencegah klaim oleh pihak lain.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk membangun ekosistem hukum yang inklusif, mulai dari penyelesaian sengketa hingga perlindungan aset ekonomi masyarakat,” pungkas Mila.
Editor : Kimda Farida