Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Dukung Pembangunan Dermaga PT STM Sesuai Regulasi

Yuyun Kutari • Kamis, 29 Januari 2026 | 08:52 WIB
REMBUK: Foto bersama usai FGD yang diselenggarakan oleh PT STM, dalam rangka permohonan dukungan dan koordinasi rencana pemanfaatan tata ruang laut, di Mataram, Selasa (27/1).
REMBUK: Foto bersama usai FGD yang diselenggarakan oleh PT STM, dalam rangka permohonan dukungan dan koordinasi rencana pemanfaatan tata ruang laut, di Mataram, Selasa (27/1).

LombokPost - Pemprov NTB mendukung rencana PT Sumbawa Timur Mining (STM), terkait permohonan dukungan dan koordinasi rencana pemanfaatan tata ruang laut. Khususnya untuk pembangunan dermaga, sebagai fasilitas bongkar muat logistik konstruksi tambang emas, di wilayah Kabupaten Dompu.

“Ini menjadi bagian untuk mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim, Rabu (28/1).

Adapun percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). “Investasi yang dilakukan oleh PT STM ini, berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB dengan target 5-6 persen pada tahun 2029,” jelasnya.

Karena itu, rencana pembangunan dermaga bongkar muat PT STM di Teluk Cempi, Kabupaten Dompu, merupakan bagian dari proyek vital dan bernilai strategis nasional. Muslim memastikan, keberadaan fasilitas ini untuk aktivitas bongkar muat logistik yang hanya bersifat sementara.

Bukan pelabuhan permanen, dengan luas area yang dimohonkan oleh PT STM, mencapai sekitar 29 hektare. “Di sekitar dermaga bongkar muat itu,” katanya.

Terkait permohonan kepada Pemprov NTB, Muslim menjelaskan PT STM hanya meminta rekomendasi. Pembangunan dermaga memang harus dilakukan karena kondisi yang ada saat ini, sudah lama tidak terpakai dan mengalami kerusakan cukup parah.

Meski demikian, secara historis dan tata ruang, lokasi dermaga tersebut telah masuk dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB. Termasuk berkaitan dengan alur laut dan peruntukan ruangnya.

Dari sisi regulasi, Muslim menyatakan rencana tersebut sudah ditelaah dan dinilai sesuai regulasi RTRW, khususnya pada sub bagian rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara pola ruang, lokasi tersebut masuk dalam dermaga rakyat.

Di dalam matriks kesesuaian pemanfaatan ruang, kawasan itu masih zona perikanan tangkap yang memungkinkan pembangunan pelabuhan dengan sistem bersyarat.

“Harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung ruang, mengelola potensi dampak sosial ekonomi dan budaya di sekitar site project, serta mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan ekologi dengan baik,” jelasnya.

Dengan pemanfaatan ruang seperti ini, tidak menyalahi ketentuan. “Tidak ada masalah,” tambah mantan Plt kepala Disnakertrans NTB tersebut.

Sebenarnya, pengajuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut oleh PT STM, telah berproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak November 2025. Namun, hasil pembahasan di tingkat pusat masih memerlukan penguatan di tingkat provinsi dan kabupaten.

Muslim sependapat, karena harus melalui proses kesepahaman dan kesepakatan termasuk dengan masyarakat sekitar lokasi. “Mekanismenya tetap harus melalui kesepahaman dan kesepakatan bersama, termasuk masyarakat yang berada di sekitar lokasi dermaga,” ujarnya.

Bagaimana pun, aspek sosial juga harus diperhatikan, khususnya perlindungan nelayan dan masyarakat pesisir sesuai peraturan perundang-undangan. Serta mendorong komunikasi yang baik untuk mencegah konflik dan kerusakan lingkungan.

“Kita ingin mendorong investasi, tapi kita tidak boleh mengabaikan aspek regulasi dan aturan-aturan lain, apalagi sosial masyarakat,” tandasnya.

Kepala DPMPTSP NTB Irnadi Kusuma menegaskan komitmen jajarannya untuk memantau investasi ini secara utuh, tidak hanya saat berkas masuk di meja perizinan. “Kami berada pada hilir, tapi tentu kami tetap melihat dari awal bagaimana proses berjalan,” tegasnya.

Dengan pengawalan sejak dini, pada pertengahan hingga akhir tahun 2026 nanti, perkembangan fisik di lapangan sudah terlihat nyata. Dan memberikan dampak positif bagi daerah. “Kami siap memfasilitasi agar seluruh tahapan investasi berjalan lancar, akuntabel, serta tetap mematuhi koridor regulasi,” jelasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#investasi #Dermaga #Rencana Tata Ruang Wilayah #kabupaten dompu #Sumbawa Timur Mining #Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) #rtrw #ruang laut #pelabuhan #NTB #bongkar muat #Pertumbuhan Ekonomi #Pemprov NTB