LombokPost - Inspektur NTB Budi Herman menegaskan seluruh temuan BPK Perwakilan NTB yang diserahkan ke Pemprov NTB, Senin (26/1), segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua tindak lanjut ini kan diserahkan ke Inspektorat,” tegasnya, Selasa (27/1).LHP
Adapun LHP yang diserahkan BPK Perwakilan NTB, pertama pemeriksaan Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran (TA) 2023 sampai Triwulan II 2025.
Di sini, masih terdapat ketidaksesuaian penerbitan izin usaha pertambangan, aktivitas tambang di luar izin, dan lemahnya pembinaan serta pengawasan.
Kemudian, pengelolaan reklamasi dan pascatambang belum tertib sehingga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan serta potensi kerugian daerah.
Kedua, pemeriksaan Kinerja atas Desain Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Daerah Tahun 2020 sampai Semester I 2025.
BPK menemukan desain strategi dan kebijakan ketahanan pangan belum sepenuhnya terintegrasi, berbasis data yang andal, dan berkelanjutan.
Pengelolaan irigasi, cadangan pangan pemerintah daerah, lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta pemberdayaan petani masih belum optimal, dengan kondisi ini berpotensi menghambat pencapaian tujuan ketahanan pangan daerah.
Terakhir, pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan pada bank daerah, Tahun 2023 sampai Semester I 2025.
Di sini, BPK menemukan kelemahan dalam keamanan sistem informasi dan ketahanan siber, yang berdampak pada insiden siber dan transaksi tidak sah.
Penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan belum sepenuhnya memadai, sehingga berisiko pada kualitas pembiayaan dan kinerja bank, dan Bank perlu melakukan perbaikan berkelanjutan pada sistem TI, kebijakan respons insiden, dan pengelolaan risiko pembiayaan.
Baca Juga: Temuan BPK Dikembalikan, Kasus Dana Hibah KONI Loteng Dihentikan
Batas waktu penanganan rekomendasi BPK maksimal 60 hari, sebagaimana diatur regulasi. Menurutnya, tenggat yang diberikan ini bukanlah soal cukup atau tidaknya waktu, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
“Sebenarnya bukan soal cukup atau tidak cukup. Itu adalah ketentuan undang-undang. Jadi harus 60 hari,” jelasnya.
Menyinggung jumlah temuan yang cukup banyak, Budi tetap optimistis bahwa seluruh rekomendasi bisa diselesaikan dengan baik. “Semoga saja bisa. Jangan pesimis dulu, ya. Mari kita doakan dan upayakan semaksimal mungkin agar hal ini bisa terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, meski terdapat tiga temuan utama, seluruhnya akan menjadi fokus tindakan Inspektorat NTB. Dalam LHP BPK, semua rekomendasi wajib ditindaklanjuti, meski skala prioritas tetap menjadi pertimbangan, terutama mana yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Tetap ada skala prioritas, seperti mana yang paling berdampak langsung pada masyarakat, itu yang akan lebih diutamakan,” jelas Budi.
Salah satu fokus utama adalah ketahanan pangan, mengingat isu ini sangat mendukung visi dan misi kepala daerah. “Di mana hal tersebut mendukung visi dan misi kepala daerah. Maka hal itu yang menjadi perhatian utama,” katanya.
Mengenai langkah praktis, Budi menyampaikan tindak lanjut akan segera dimulai dengan koordinasi, ke organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB terkait.
Proses awal ini bertujuan untuk memahami masalah secara menyeluruh, mengidentifikasi kendala, dan menentukan perbaikan yang diperlukan.
“Rencananya minggu depan kami sudah mulai berkoordinasi dengan OPD terkait. Langkah awal adalah memahami permasalahannya lebih dulu. Kita harus mencermati apa yang menjadi kendala dan bagaimana memperbaikinya,” ungkapnya.
Disinggung mengenai izin usaha pertambangan (IUP) pada temuan tersebut, Budi menekankan pihaknya akan mempelajari lebih dahulu apakah lebih banyak pada tambang besar atau tambang rakyat.
Ia sangat memahami, tantangan di sektor pertambangan yang cukup kompleks, sehingga memerlukan analisis mendalam sebelum langkah lebih lanjut ditentukan.
“Hal tersebut pasti akan kami pelajari dulu. Sementara, untuk tantangan terkait temuan di sektor tambang yang mungkin cukup rumit, belum bisa dibahas secara rinci sekarang karena masih membutuhkan analisis lebih lanjut,” jelas Budi.
Baca Juga: Pemprov NTB Mulai Rumuskan Regulasi Teknis Penarikan Retribusi IPR
Setelah seluruh analisis selesai dan konfirmasi diperoleh, langkah berikutnya akan ditentukan secara seimbang dan terukur, sehingga penanganan temuan BPK bisa berjalan efektif dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah.
“Setelah semua dipelajari dan ada konfirmasi yang jelas sebagai dasar, kita akan menentukan langkah berikutnya dengan lebih seimbang dan terukur,” tandasnya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB Suparwadi menegaskan tindak lanjut yang optimal diharapkan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan, akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Kimda Farida