LombokPost--Kejati NTB menetapkan satu tersangka lagi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota, Sumbawa.
Tersangka tersebut dari pihak Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) pusat, Pung Saifullah Julkarnain.
Kini Saifullah sudah ditahan, Kamis (29/1). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati NTB.
"Kami tetapkan satu tersangka berinisial PSJ. Kita sudah melakukan penahanan," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Penitipan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok Barat (Lobar).
"Kami lakukan tindakan penahanan juga memiliki pertimbangan," ujarnya.
Salah satunya, ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun.
Selain itu, tersangka juga menghalangi proses pemeriksaan.
"Kami sudah panggil empat kali secara patut. Sekarang baru hadir," kata Aspidsus.
Peran Saifullah bertindak sebagai pemilik perusahaan KJPP. Dia yang memiliki kontrak untuk melakukan appraisal terhadap pembebasan lahan di Samota Sumbawa.
"Dia yang menandatangani kontrak dengan Pemkab Sumbawa," bebernya.
Saifullah merupakan tersangka ketiga dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Subhan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan tim appraisal M Julkarnain.
Terpisah Kuasa Hukum Pung Saifullah Julkarnain, Triyono Hariyanto menegaskan, dalam kasus tersebut kliennya tidak memiliki niat jahat.
"Sebetulnya dalam perkara itu harus ada mens rea-nya," kata Triyono usai kliennya ditahan.
Dalam kasus tersebut, kliennya hanya menandatangani dokumen. Itu atas dasar kontrak penilaian harga lahan di Samota.
"Klien saya ini tidak ada menerima uang. Ini hanya persoalan maladministrasi saja," ungkapnya.
Editor : Kimda Farida