Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tingkatkan IPH dan IRH, Kemenkum NTB Perkuat JDIH dengan Transfer Knowledge Nasional

Kimda Farida • Jumat, 30 Januari 2026 | 18:15 WIB
Kanwil Kemenkum NTB ikuti sosialisasi nasional JDIHN secara daring.
Kanwil Kemenkum NTB ikuti sosialisasi nasional JDIHN secara daring.

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Sosialisasi Transfer Knowledge Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) secara daring.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum daerah, mendukung Indeks Pembangunan Hukum (IPH), Indeks Reformasi Hukum (IRH), dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Acara yang dihadiri oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, serta jajaran Divisi P3H dan Kelompok Kerja JDIH Kanwil Kemenkum NTB ini, menegaskan peran krusial JDIH sebagai tulang punggung transparansi dan akses hukum bagi masyarakat.

Dampak JDIH pada Pembangunan dan Reformasi Hukum

Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa performa JDIH berkontribusi langsung terhadap peningkatan IPH, khususnya pada pilar Informasi dan Komunikasi Hukum.

Ketersediaan sistem informasi hukum yang terbuka, mudah diakses, dan berkualitas merupakan indikator kunci.

Baca Juga: Perkuat Daya Saing UMKM NTB, Kemenkum dan Disperindag Sinergi Lindungi Kekayaan Intelektual

Tidak hanya IPH, JDIH juga mendorong IRH melalui penataan basis data peraturan, integrasi sistem sesuai standar nasional, serta penyediaan dokumen hukum yang akurat dan mutakhir.

Optimalisasi ini sejalan dengan percepatan SPBE di sektor layanan publik digital.

Perubahan Kebijakan Penilaian dan Pelaporan e-Report

Pertemuan ini juga mengkomunikasikan perubahan penting dalam kebijakan penilaian anggota JDIH untuk tahun 2025 dan 2026. Perubahan mencakup:

Seluruh capaian kinerja JDIH tahun 2025 wajib dilaporkan secara terintegrasi melalui aplikasi e-Report JDIH.

Sistem ini menjadi alat ukur utama untuk evaluasi IPH, IRH, dan dasar kebijakan pembinaan ke depan.

Komitmen dan Tindak Lanjut Kemenkum NTB

Usai sosialisasi, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk segera memperkuat koordinasi dan melakukan pengingatan kepada seluruh Anggota JDIHN di wilayah NTB yang belum menyampaikan laporan kinerja.

Baca Juga: Disnakertrans Lotim Ingatkan CPMI Daftar Lewat Perusahaan Resmi

Langkah ini untuk memastikan kontribusi optimal daerah terhadap sistem hukum nasional yang transparan dan terintegrasi.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB