Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Alokasi Anggaran TPP ASN Sentuh Rp 840 Miliar di APBD, BKD NTB Tetap Usulkan Penyesuaian

Yuyun Kutari • Rabu, 4 Februari 2026 | 09:40 WIB
BEKERJA UNTUK DAERAH: ASN lingkup Pemprov NTB saat mengikuti apel di lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB beberapa waktu lalu.
BEKERJA UNTUK DAERAH: ASN lingkup Pemprov NTB saat mengikuti apel di lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB beberapa waktu lalu.

LombokPost - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB telah mengajukan surat resmi ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, perihal penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov NTB.

“Sebenarnya yang kami ajukan penyesuaian itu, secara menyeluruh terkait dengan berbagai hal,” terang Kepala BKD NTB Tri Budiprayitno, Selasa (3/2).

Penyesuaian ini menyangkut perubahan perhitungan TPP berdasarkan predikat kinerja serta beban dan risiko kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). 

Di surat tersebut, BKD NTB mengajukan penyesuaian persentase konversi potongan TPP, pada komponen kinerja dilakukan dengan mengubah besaran penerimaan TPP berdasarkan predikat kinerja.

Ia memaparkan ASN dengan predikat kinerja sangat baik tetap diberikan TPP sebesar 100 persen dan hal tersebut tetap diapresiasi secara penuh. Begitu pula dengan predikat baik yang juga tetap menerima 100 persen TPP. 

Namun, pada kategori ASN dengan kinerja cukup, sebelumnya hanya dikenakan pemotongan TPP hanya 2 persen sehingga ASN masih menerima 98 persen. Kondisi tersebut dinilai kurang memberikan efek disiplin.

“Untuk ini, kami mengusulkan pemotongan sebesar 25 persen, sehingga penerimaan TPP menjadi 75 persen,” jelasnya.

Sementara untuk kategori kinerja kurang, aturan sebelumnya hanya memotong 5 persen sehingga ASN masih menerima 95 persen. Padahal, predikat kinerja kurang, seharusnya menunjukkan penurunan kinerja ASN yang signifikan.

Karenanya, diusulkan oleh BKD NTB pemotongan TPP menjadi 50 persen. Adapun pada kategori kinerja sangat kurang yang sebelumnya hanya dikenai potongan 10 persen dan masih menerima 90 persen, BKD menilai perlu adanya langkah yang lebih serius, agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja ASN. 

Tujuan utama dari usulan ini kata Tri, adalah memotivasi lebih kepada ASN agar bekerja secara baik dan produktif. Apresiasi dalam bentuk TPP harus diberikan sesuai dengan pencapaian kinerja.

“Sebaliknya, jika kinerjanya kurang atau tidak sesuai harapan, tentu tidak masuk akal bila tetap diberikan apresiasi yang signifikan,” jelas Tri. 

Baca Juga: Peran Istri Jadi Kunci Kinerja ASN, Dinkes Mataram Beri Apresiasi Seminar

Penyesuaian ini membuka peluang bagi unit kerja lain untuk mengajukan perubahan TPP, sesuai dengan aturan yang berlaku serta beban kerja masing-masing. 

Beberapa OPD bahkan telah mengajukan penyesuaian, khususnya unit yang memiliki beban kerja tinggi atau risiko kerja signifikan. Tri mencontohkan, Satpol PP yang di masa lalu pernah menerima tambahan tunjangan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol (Turjawali),

Berikutnya, Polisi Kehutanan (Polhut) yang berwenang khusus melakukan perlindungan dan pengamanan hutan, ini memiliki risiko kerja yang tak kalah tinggi juga.

Serta Arsiparis yang sebelumnya memperoleh tunjangan risiko pekerjaan karena berhadapan langsung dengan debu arsip. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, tambahan semacam itu tidak lagi diterima.

“Makanya sebagai orang yang ada di BKD, saya mengajukan bahwa ada aspek-aspek kondisi objektif kerja yang perlu menjadi pertimbangan, termasuk risiko kerja, volume beban kerja, dan faktor lainnya,” beber Tri.

Kemudian di dalam surat resmi tersebut, Tri juga turut mengakui adanya usulan peningkatan klaster TPP untuk BKD NTB, agar setara dengan klaster TPP Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Usulan ini didasari oleh meningkatnya beban kerja BKD yang signifikan, seiring implementasi berbagai kebijakan nasional di bidang kepegawaian, antara lain manajemen talenta, sistem merit, digitalisasi layanan kepegawaian, serta pelaksanaan reformasi birokrasi tematik.

Selain itu, jumlah ASN di lingkup Pemprov NTB per Januari 2026 telah mencapai 28 ribu orang lebih, lantaran telah dikukuhkannya PPPK Paro Waktu, sehingga hal ini turut meningkatkan intensitas dan kompleksitas layanan kepegawaian di BKD.

“Saya mengakui permintaan penyesuaian untuk BKD sendiri, karena beban kerja yang begitu banyak, dan ini sesungguhnya sudah pernah diajukan oleh para kepala BKD sebelum saya, saya melanjutkan,” jelas Tri.

Saat ini permintaan penyesuaian TPP masih dalam tahap proses pembahasan dan belum ada kesepakatan final.

Banyak hal yang mesti menjadi perhatian, termasuk rasio belanja pegawai di dalam APBD.

“Masih dalam pembahasan, dan pasti membutuhkan tahapan yang panjang,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi mengungkapkan pihaknya tengah melakukan kajian terkait usulan penyesuaian jumlah TPP itu.

Bagaimana pun, saat ini jumlah anggaran TPP di dalam APBD NTB mencapai Rp 840 miliar lebih per tahun.

“Sedang dikaji, jadi tidak bisa diputuskan langsung,” tegasnya. 

Editor : Kimda Farida
#ASN #BKD #Penyesuaian TPP #tpp #Organisasi Perangkat Daerah (OPD) #badan kepegawaian daerah #Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) #NTB #Risiko Pekerjaan #Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) #Pemprov NTB