Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Anggaran Rp 75 Miliar Siap Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru Pemprov NTB

Yuyun Kutari • Rabu, 4 Februari 2026 | 09:44 WIB
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim.

LombokPost - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB telah menggelar rapat, membahas pergeseran anggaran yang tertuang di APBD 2026.

“Iya, rapatnya bersama pak Sekda juga sebagai ketua TAPD,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim, Selasa (3/2).

Pergeseran anggaran dilakukan, lantaran pemerintah pusat telah menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,66 triliun melalui Keputusan Menteri Keuangan (KM) Nomor 372 Tahun 2025 untuk pembayaran THR dan Gaji ke 13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Dana tersebut disalurkan pada akhir 2025 ke 333 pemerintah daerah (pemda) termasuk Pemprov NTB, dengan tujuan mendukung pembayaran THR sebesar Rp 3,80 triliun dan Gaji ke-13 sebesar Rp 3,86 triliun bagi guru ASN daerah.

“Jadi pergeseran anggaran ini bukanlah suatu persoalan ya, selama memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Karena waktu penerimaannya sudah lewat, dana ini tidak bisa diakomodir dalam APBD perubahan 2025, maka di APBD 2026, perlu ada koordinasi dengan TAPD, untuk melakukan pergeseran anggaran.

Sehingga keputusan pergeseran anggaran ini bukanlah keputusan sepihak dari BKAD, melainkan keputusan kolektif yang diambil bersama TAPD.

“Keputusan itu harus dirapatkan dengan TAPD, sehingga ini adalah keputusan kolektif, bukan keputusan Kepala BKAD,” ujar Nursalim.

Besaran anggaran yang digeser mencapai Rp 75 miliar, jumlah itu sesuai dengan yang diberikan pemerintah pusat.

“Ini memang dialokasikan khusus untuk guru,” tambahnya.

Untuk mengakomodir kebutuhan pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN lingkup Pemprov NTB, pergeseran anggaran dilakukan dengan merevisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait APBD.

“Ini sudah mulai berproses ya, tahapan yang sekarang kan kita rapat dengan TAPD, setelah ada keputusan-keputusan, baru kita ubah Perkadanya,” tandas mantan kepala Biro Organisasi Setda NTB tersebut.

Plt Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikpora NTB Rizaldi Harmonika Maas menjelaskan, anggaran itu diberikan kepada guru yang menerima sertifikasi pada semester satu dan dua tahun 2025.

Besaran tunjangan disesuaikan dengan sertifikasi yang diterima, golongan, dan masa kerja masing-masing guru.

“Contohnya, ada guru yang menerima Rp 3 juta untuk Semester 1 dan Rp 3 juta untuk Semester 2, sehingga total penerimaan mencapai Rp 6 juta,” kata dia.

Adapun yang menjadi dasar pembayaran adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bulan Februari 2025 untuk THR dan Mei 2025 gaji ke-13.

Ditanya mengenai berapa jumlah penerima, Rizaldi tidak menyebutkan angka pasti.

“Saya nggak hafal berapa, takut keliru, saya harus pastikan ke operator,” ujarnya.

Namun, dirinya menegaskan para penerima tinggal menunggu pencairan.

Sebelumnya, Dikpora NTB sempat mengedarkan informasi terkait verifikasi rekening penerima.

Semua kesalahan pada data rekening sudah diperbaiki, sehingga proses pencairan kini sudah siap dilakukan.

“Sempat ada yang keliru rekening dan sebagainya, sudah diperbaiki, mereka sudah ke kantor menyampaikan, jadi sekarang semuanya sudah klir,” pungkasnya. 

Editor : Kimda Farida
#gaji ke 13 #Sertifikasi #Guru #TAPD #Surat keputusan tunjangan profesi #Guru ASN #thr #Tim Anggaran Pemerintah Daerah #peraturan kepala daerah #NTB #Pemprov NTB