LombokPost - Klaim efisiensi besar-besaran akibat perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Lingkup Pemprov NTB, kembali menjadi persoalan.
Seperti di ketahui, mulai per Januari 2026, Pemprov NTB resmi menerapkan SOTK baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 32 Tahun 2025.
Kebijakan ini disebut oleh Pemprov NTB, membawa penghematan hingga ratusan miliar rupiah per tahun, sekaligus meningkatkan performa birokrasi.
Namun, beredar bantahan atas klaim yang menyebut bahwa perhitungan efisiensi itu tidak memiliki dasar.
Hasil tabulasi yang disusun, menurut pernyataan itu, hanya menemukan pengurangan belanja langsung yang relatif kecil, yaitu pengurangan belanja langsung sebesar Rp 123.709.000 perbulan atau sebesar Rp 1.484.508.000 pertahun, atau kurang dari Rp 1,5 miliar pertahunnya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menyampaikan estimasi penghematan, akibat perampingan SOTK tidak hanya dihitung dari selisih belanja langsung pejabat struktural.
Khalik bahkan menyebut estimasi kasar penghematan dapat mencapai lebih dari Rp 200 miliar per tahun.
“Estimasi ini berdasarkan, penjelasan dan perhitungan yang dilakukan bersama pak Nursalim, kepala BKAD NTB," jelasnya, Senin (9/2).
Khalik mamaparkan penghematan pertama berasal dari belanja pegawai, khususnya jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurutnya, penggabungan sejumlah OPD di lingkup Pemprov NTB, otomatis mengurangi jabatan struktural, terutama pada level eselon II dan III.
Setiap kepala OPD sebelumnya disebut menerima TPP sekitar Rp 20–25 juta per bulan, belum termasuk tunjangan jabatan dan staf melekat.
"Ketika dua OPD digabung menjadi satu, maka satu jabatan kepala OPD hilang dan beberapa jabatan sekretariat ikut disederhanakan, sehingga beban TPP dan tunjangan ikut turun," tegasnya.
Dalam estimasi konservatif, disebutkan terjadi pengurangan sekitar 10 Kepala OPD. Perhitungannya adalah Rp 22,5 juta × 12 bulan × 10 orang, atau sekitar Rp 2,7 miliar per tahun.
Kemudian ditambah penghematan pejabat eselon III/IV dan staf struktural, Khalik menyebut total realistis penghematan belanja pegawai berada pada kisaran Rp 10–15 miliar per tahun.
Komponen kedua adalah penghematan biaya operasional OPD. Kepala Diskominfotik NTB ini merinci setiap OPD sebelumnya memiliki anggaran rutin masing-masing untuk ATK, rapat koordinasi, perjalanan dinas, honor kegiatan, konsumsi rapat, hingga kegiatan seremonial.
Ketika OPD digabung, maka seluruh pos tersebut otomatis menyatu. Tidak ada lagi dua sekretariat, dua agenda rapat, atau dua perjalanan dinas untuk urusan yang sama.
“Rata-rata biaya operasional satu OPD berkisar Rp 5–8 miliar per tahun,” kata Khalik.
Jika sekitar 10 OPD dirampingkan, maka estimasi penghematan operasional berada pada kisaran kurang lebih Rp 60 miliar per tahun.
Penggabungan OPD juga dinilai berdampak pada efisiensi penggunaan gedung kantor dan sarana prasarana.
Tidak semua gedung dipakai penuh seperti sebelumnya, sehingga biaya listrik, air, kebersihan, keamanan, pemeliharaan gedung, hingga peralatan kantor juga ikut turun.
Dijelaskannya, satu gedung OPD rata-rata menghabiskan Rp1–2 miliar per tahun untuk biaya rutin. Dengan minimal 8–10 kantor tidak lagi berdiri sendiri, Pemprov NTB memperkirakan penghematan dari pos ini mencapai kurang lebih Rp 15 miliar per tahun.
Khalik juga memasukkan penghematan kendaraan dinas dan BBM. Setiap kepala OPD di lingkup Pemprov NTB, biasanya memiliki kendaraan dinas lengkap dengan BBM, servis rutin, pajak kendaraan, hingga sopir.
"Jika jabatan berkurang, maka kendaraan ikut berkurang. Estimasi konservatif yang digunakan adalah Rp 300 juta per kendaraan per tahun dikali sekitar 10 unit, atau sekitar Rp 3 miliar per tahun," jelasnya.
Baca Juga: SOTK Baru Berlaku 2026, Pemprov NTB Job Fit Kepala OPD
Ditambah kendaraan pejabat pendukung eselon III dan IV, total realistis penghematan dari pos ini diklaim mencapai Rp 5-8 miliar per tahun.
Komponen terbesar menurut Pemprov NTB adalah penghematan akibat program yang tumpang tindih atau efisiensi tugas dan fungsi (tusi).
Khalik menegaskan, sebelum SOTK, banyak program mirip antar OPD, kegiatan saling overlap, koordinasi berlapis, dan output tidak selalu sinkron. Setelah penggabungan, satu isu ditangani satu OPD, bukan dua atau tiga.
Jika total belanja OPD hasil penggabungan mencapai Rp 1,5–2 triliun, maka efisiensi 5 persen saja sudah menghasilkan Rp 75–100 miliar per tahun. Angka itu berasal dari penghapusan duplikasi program dan kegiatan.
Selain itu, Pemprov NTB juga menilai struktur yang lebih ramping menurunkan biaya koordinasi dan mempercepat pengambilan keputusan.
Dengan struktur lebih sederhana, rapat lintas OPD berkurang, proses birokrasi lebih pendek, keputusan lebih cepat, dan pelaksanaan program lebih tepat sasaran.
Kendati sulit dihitung langsung dalam rupiah, Pemprov NTB memperkirakan dampak fiskal tidak langsung berada pada kisaran Rp 5–10 miliar per tahun.
Berdasarkan akumulasi berbagai komponen tersebut, Pemprov NTB menyimpulkan estimasi konservatif penghematan per tahun berada pada kisaran Rp 165–Rp 200 miliar.
Rincian rekapitulasi itu meliputi: belanja pegawai dan TPP sebesar Rp 10–15 miliar. Operasional OPD sebesar Rp 60 miliar. Gedung dan sarpras di angka Rp 15 miliar.
Kendaraan dan BBM menyentuh Rp 5–8 miliar. Efisiensi program/tusi sebesar Rp 75–100 miliar, serta efisiensi koordinasi mencapai Rp 5–10 miliar.
“Angka Rp 200 miliar bukan klaim tunggal dari satu pos anggaran, melainkan hasil akumulasi berbagai komponen penghematan akibat perampingan OPD dan penyederhanaan struktur,” tegas Khalik.
Dalam penjelasan itu, Pemprov NTB juga menilai bahwa angka Rp 1,5 miliar yang beredar hanya menghitung selisih belanja pejabat struktural, sehingga dianggap tidak mencerminkan dampak fiskal SOTK secara menyeluruh.
"Angka Rp 1,5 miliar yang beredar hanya menghitung selisih belanja pejabat struktural, sehingga tidak mencerminkan dampak fiskal SOTK secara menyeluruh, sebagaimana yang dihitung bersama Kepala BKAD Pak Nursalim, pungkasnya.
Editor : Marthadi