LombokPost - Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di APBD Provinsi NTB, saat ini tercatat lebih dari Rp 840 miliar per tahun.
Meski nilainya terbilang besar, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB justru berbondong-bondong mengajukan usulan penyesuaian TPP.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap beban fiskal daerah, sekaligus menegaskan urgensi penataan kembali kebijakan belanja pegawai.
Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi menegaskan setiap usulan penyesuaian TPP tidak bisa serta-merta dikabulkan. Pemprov NTB telah membentuk tim khusus yang bertugas mengkaji secara komprehensif seluruh usulan penyesuaian TPP yang diajukan OPD.
“Nanti tim TPP untuk mengkaji penyesuaian tarif TPP, karena memang ada beberapa OPD yang mengajukan, tapi itu nanti kita nilai lagi,” ujar Ahmadi.
Tim TPP tersebut melibatkan lintas OPD, di antaranya Inspektorat, Bappeda, Biro Hukum, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Biro Organisasi Setda NTB.
Penentuan TPP, kata Ahmadi, merupakan kerja kolektif yang mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Biro Organisasi, misalnya, melihat dari aspek analisis jabatan dan beban kerja, sementara OPD lainnya memberikan penilaian sesuai dengan fungsi masing-masing.
“Bukan hanya kami di Biro Organisasi yang mempelajari, ada OPD lain juga. Kami ini hanya salah satu anggota tim,” jelasnya.
Tim TPP nantinya akan membahas seluruh kriteria yang menjadi dasar penentuan TPP, mulai dari kemungkinan kenaikan, penyesuaian, hingga formulasi perhitungannya.
Tak kalah penting, kajian juga mencakup kondisi pendapatan daerah, belanja, serta perimbangan keuangan, termasuk kewajaran besaran kenaikan TPP. “Semuanya dikaji, apakah kenaikannya wajar atau tidak,” tegas Ahmadi.
Proses pengkajian tersebut tidak sederhana dan tergolong panjang karena harus melalui sekitar 13 tahapan, serta mengacu pada berbagai regulasi dan ketentuan yang berlaku. “Semua kriteria akan dibahas oleh tim. Berbagai model formula dan aturan dibicarakan di sana,” kata mantan Kepala Pelaksana BPBD NTB itu.
Setelah kajian internal rampung, hasilnya akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PAN-RB.
Dalam tahap ini, Pemprov NTB harus mempresentasikan berbagai pertimbangan yang mendasari usulan penyesuaian TPP.
Apabila telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, barulah penyesuaian TPP dapat dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), untuk selanjutnya dianggarkan dalam APBD.
“Itu mekanismenya. Kalau sudah disetujui pusat, baru kita masukkan ke KUA-PPAS. Kalau tidak masuk di situ, ya tidak bisa dianggarkan,” beber Ahmadi.
Terkait waktu dan lama proses pengkajian, Ahmadi hanya menyebut tim TPP menargetkan kajian selesai sebelum pembahasan APBD Perubahan 2026. Dengan demikian, hasil kajian tersebut dapat segera dikonsultasikan ke pemerintah pusat.
“Paling tidak sebelum APBD Perubahan, kita sudah punya bahan kajian. Kalau sudah selesai, secepatnya kita konsultasikan ke pusat. Kalau memungkinkan, bisa dimasukkan ke KUA-PPAS APBD Perubahan,” ujarnya.
Dengan kondisi keuangan daerah saat ini, Ahmadi menegaskan sekali lagi, keputusan akhir sangat bergantung pada hasil kajian tim serta persetujuan pemerintah pusat.
“Apalagi nanti di pusat juga akan direviu ulang. Jadi semuanya tergantung hasil kajian dan kondisi keuangan secara keseluruhan,” pungkasnya.
Editor : Marthadi