LombokPost - Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kapasitas dan integritas profesi, Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTB, menggelar seminar bertajuk Peran Strategis PPAT dalam Akta Berbasis Elektronik: Manajemen Risiko dan Perlindungan Hukum PPAT Pasca Pemberlakuan KUHP Nasional, berlangsung Kamis (12/2).
Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Moh Jeffry Maulidi mengungkapkan seminar ini diikuti oleh 205 peserta, terdiri dari anggota PPAT NTB, serta anggota luar biasa PPAT dari dalam dan luar daerah NTB.
“Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Kementerian ATR/BPN RI, Kejaksaan Tinggi NTB, Polda NTB, serta pakar hukum pidana dari Universitas Mataram (Unram),” jelasnya.
Seminar ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan organisasi profesi.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan penerapan aturan hukum, manajemen risiko, dan perlindungan hukum bagi para PPAT berjalan efektif,” jelasnya.
Seminar ini memberikan sejumlah manfaat strategis. Mulai dari meningkatkan kapasitas dan profesionalisme PPAT, khususnya terkait akta berbasis elektronik dan perlindungan hukum.
“Menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara PPAT, aparat penegak hukum, dan akademisi dalam menangani isu hukum yang kompleks,” terang Dr Jeff.
Kemudian, memberikan perlindungan hukum kepada PPAT, sehingga risiko sengketa atau masalah hukum dapat diminimalkan. Kegiatan ini mendukung kepastian hak atas tanah bagi masyarakat, serta mendorong ketertiban sosial dan pembangunan daerah.
Sekertaris Panitia Moh Sukran Yusri mengatakan seminar ini juga turut membantu PPAT menyesuaikan diri dengan transformasi digital melalui penggunaan akta elektronik, mempercepat proses kerja, dan meningkatkan efisiensi layanan.
Tak kalah penting, kegiatan ini memperkuat kredibilitas profesi PPAT, menunjukkan komitmen untuk terus belajar dan mengikuti perkembangan regulasi hukum.
Dengan terselenggaranya seminar ini, pihaknya berharap PPAT di NTB semakin profesional, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Kami juga berharap PPAT bisa memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat, sekaligus memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi ini,” tandasnya.
Pengurus Wilayah IPPAT Dr Saharjo mendukung terselenggarannya seminar ini. Karena itu, ia menekankan PPAT merupakan garda terdepan dalam menjamin kepastian hak atas tanah.
“Ketika akta dibuat secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, kita tidak hanya menjaga ketertiban sosial tetapi juga mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Editor : Marthadi