Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gaji PPPK Paro Waktu: Dulu Rp 2,8 Juta Kini Rp 2,5 Juta, Ini Penjelasan Pemprov NTB

Yuyun Kutari • Jumat, 13 Februari 2026 | 23:10 WIB
TAMBAH PEGAWAI: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama PPPK Paro Waktu usai menerima SK pengangkatan, Desember 2025 lalu.
TAMBAH PEGAWAI: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama PPPK Paro Waktu usai menerima SK pengangkatan, Desember 2025 lalu.

LombokPost - Seorang PPPK Paro Waktu di lingkup Pemprov NTB, mengeluhkan penurunan gaji, setelah perubahan status kepegawaian.

Jika saat masih honorer, ia menerima Rp 2,8 juta per bulan, kini penghasilannya justru turun menjadi Rp 2,5 juta dan dinilai berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menjelaskan jika status pegawai tersebut adalah honorer, maka besaran gajinya sama di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Rp 2,5 juta. “Selama ini pagu gaji honorer semuanya sama, yakni Rp 2,5 juta,” tegasnya, Kamis (12/2).

Namun, jika honorer tersebut berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan memiliki SK sebagai PTT dari Gubernur NTB, nominal gaji bisa lebih dari Rp 2,5 juta, bahkan mencapai Rp 2,8 juta.

Sementara itu, ketika honorer biasa maupun PTT yang diangkat menjadi PPPK Paro Waktu, maka seluruh nominal gaji ditetapkan sama sebesar Rp 2,5 juta.

Karenanya, besaran gaji PPPK Paro Waktu sama dengan yang diterima saat menjadi tenaga honorer serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Ada klausul regulasi yang menyebutkan penghasilan dapat mengikuti besaran saat masih honorer. Itu yang menjadi dasar kebijakan,” terangnya.

Setelah berstatus PPPK Paro Waktu, pegawai tersebut otomatis masuk dalam sistem jaminan sosial nasional. Artinya, pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan tetap wajib dilakukan. 

Khalik menjelaskan, secara hukum PPPK, termasuk PPPK Paro Waktu, masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Begitu statusnya berubah dari honorer menjadi PPPK, maka rezim hukumnya juga berubah. Ia masuk dalam sistem ASN berbasis perjanjian kerja dan otomatis menjadi peserta JKN melalui skema PPU,” jelasnya. 

Konsekuensinya, pegawai wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Iuran dibayarkan bersama oleh pemerintah sebagai pemberi kerja dan pegawai sebagai penerima upah.

Baca Juga: Lalu Edi Setiawan, Pegawai PPPK Paro Waktu Pemprov NTB yang Dapat Side Job dari Hobi Musik

Ketentuan ini berlaku secara nasional, bukan kebijakan khusus Pemprov NTB. Dalam skema PPU sektor pemerintah, total iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari penghasilan. Rinciannya, 4 persen dibayar oleh Pemprov NTB dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai.

“Ini skema nasional. Empat persen dibayar pemerintah daerah, satu persen dipotong dari gaji pegawai. Tidak ada klausul yang menyatakan kalau gaji di bawah UMP maka bebas potongan BPJS,” terang kepala Diskominfotik NTB tersebut.

Dengan gaji Rp 2,5 juta, potongan 1 persen untuk BPJS Kesehatan sekitar Rp 25 ribu. Artinya, pegawai menerima gaji bersih kurang lebih Rp 2.475.000. Sementara itu, Pemprov NTB menanggung 4 persen atau sekitar Rp 100 ribu sebagai bagian subsidi iuran. 

“Kalau dihitung secara keseluruhan, nilai manfaat yang diterima itu setara sekitar Rp 2,6 juta karena ada subsidi 4 persen dari pemerintah,” ujarnya. 

Ia menegaskan, ketentuan tersebut tidak bergantung pada besar kecilnya gaji. Selama seseorang menerima penghasilan dan memiliki hubungan kerja dengan pemerintah, maka kewajiban iuran tetap berlaku.

“Boleh gajinya Rp 2,5 juta, tapi tidak boleh tidak ikut BPJS dan tidak boleh tanpa potongan satu persen,” ujarnya.

Khalik juga meluruskan pemahaman terkait klausul dalam regulasi PPPK Paro Waktu yang menyebutkan, gaji dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau mengikuti penghasilan saat honorer. 

Menurutnya, klausul tersebut hanya mengatur besaran gaji, bukan menghapus kewajiban jaminan sosial. “Klausul itu hanya mengatur besarannya, bukan menghapus kewajiban sebagai peserta jaminan kesehatan nasional,” katanya. 

Dengan perubahan status dari honorer menjadi PPPK, maka pegawai secara otomatis masuk dalam sistem perlindungan sosial nasional yang bersifat wajib.

Dirinya turut menjelaskan perbandingan dengan UMP dan BPJS Kesehatan yang berada dalam dua rezim hukum yang berbeda. UMP itu mengatur standar kelayakan upah dalam rezim ketenagakerjaan.

Sedangkan BPJS Kesehatan berada dalam rezim jaminan sosial nasional. “Semua pekerja penerima upah wajib ikut, tanpa syarat harus di atas UMP,” kata Khalik.

Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk membebaskan PPPK Paro Waktu dari kewajiban iuran BPJS hanya karena gaji berada di bawah atau mendekati UMP. 

Baca Juga: Gaji PPPK Paro Waktu Kota Mataram Tak Patok Ijazah, Minimal Rp 1,5 Juta

Pemprov NTB tetap berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai regulasi nasional, sembari menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. “Ini bukan soal daerah ingin memotong atau tidak. Ini kewajiban sistem nasional yang harus dijalankan,” pungkasnya. 

Editor : Marthadi
#PPPK paro waktu #pegawai tidak tetap #PPPK #pekerja penerima upah (ppu) #ump #jaminan kesehatan nasional (jkn) #upah minimum provinsi #gaji #NTB #BPJS Kesehatan #Pemprov NTB