Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perpanjangan Kedua Diberikan ke Kontraktor, Pemprov NTB Awasi Ketat Proyek Jalan Lenangguar–Lunyuk

Yuyun Kutari • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:50 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB Budi Herman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB Budi Herman.

LombokPost - Pelaksanaan proyek peningkatan jalan ruas Lenangguar–Lunyuk kembali menjadi sorotan. Proyek dengan nilai kontrak Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD NTB 2025 itu, masih jauh dari kata rampung.

Padahal Pemprov NTB telah memberikan perpanjangan waktu pengerjaan, kepada PT AJP selaku kontraktor. Terhitung selama 50 hari mulai dari tanggal 1 Januari – 18 Februari lalu.

“Ini belum fix ya, masih data sementara progressnya baru sekitar 63 persen-lah,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB Budi Herman.

Perkembangan pelaksanaan pekerjaan hingga saat ini belum sepenuhnya memuaskan. Berdasarkan hasil pemantauan bersama tim saat kunjungan langsung ke lapangan pada Minggu (22/2), Budi mengungkapkan aktivitas pekerjaan masih minim.

Pada segmen pertama nihil terlihat kegiatan konstruksi, sementara pada segmen kedua, sebagian badan jalan masih tertimbun lumpur akibat erosi.

Karena itu, Pemprov NTB memberikan kesempatan kedua, dengan memperpanjang waktu pengerjaan selama 50 hari kepada kontraktor. Dengan ini, masih menggunakan PT AJP, artinya belum ada pergantian pihak ketiga pelaksana pekerjaan. 

“Sementara belum ada, karena itu kan kalau terjadi pergantian pihak ketiga antar mereka dong, bukan dengan kita,” kata pria yang juga Inspektur NTB ini.

Budi juga menepis anggapan, bahwa Dinas PUPRPKP NTB hanya memberikan teguran administratif. Sebenarnya, pengawasan terus dilakukan setiap hari dan pihaknya masih terus mendorong agar pekerjaan segera diselesaikan. 

“Setiap hari kita selalu mengawasi dan selalu menyampaikan supaya pekerjaan itu diselesaikan. Ya bukan lagi seperti teguran biasa, karena ini sudah perpanjangan,” ujarnya. 

Ia menegaskan, apabila hingga batas akhir perpanjangan kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, maka langkah tegas akan diambil.  “Ya kita putus. Putus kontrak. Iya, kan gitu larinya kalau sudah tidak mampu,” tegas dia.

Di masa perpanjangan waktu kedua ini, Dinas PUPRPKP NTB intens membahasnya bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dirinya telah meminta laporan rinci agar pemerintah bisa menentukan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

Baca Juga: 200 Paket Pokir Jadi Temuan Inspektorat, Pimpinan DPRD NTB Dorong Tuntaskan Pekerjaan Fisik

Meski proyek mengalami keterlambatan, Budi juga menegaskan mekanisme pembayaran tetap dilakukan, sesuai progres riil di lapangan. Di sisi lain, sanksi atas keterlambatan juga tetap diberlakukan. 

“Kalau sanksi dari keterlambatan nilai pemberian kesempatan itu pasti ada dong, denda, bunga, dan semuanya. Dan progres sampai sekarang ya tetap dibayarkan, harus kita bayarkan,” bebernya.  

Di tengah proses penyelesaian pekerjaan yang sedang berjalan, sejumlah pihak melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan long segment Lenangguar–Lunyuk, dilayangkan ke Kejati NTB pada Senin (23/2), disertai sejumlah dokumen sebagai alat bukti. 

Menanggapi laporan tersebut, Budi menyatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh masyarakat. “Nggak masalah, silakan. Kita tentunya teman-teman PPK di lapangan bekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan capaian sekitar 63 persen dan sisa waktu yang terbatas, kontraktor harus mampu mengejar ketertinggalan sesuai metode kerja dan time schedule yang telah disusun. 

“Mereka punya time schedule tertentu. Bagaimana penambahan tenaga kerja atau material onsite di situ, itu yang harus diukur kinerjanya,” tandas Budi.

PPK Dinas PUPRPKP NTB Miftahuddin Anshary menyebut kontraktor berhenti bekerja, karena terkendala anggaran, sehingga tidak bisa menambah tenaga dan material.

“Sepertinya masalah material dan tenaga (penyebabnya),” ujarnya.

Sesuai kontrak, pembayaran dari Pemprov NTB hanya berdasarkan progres fisik yang telah diselesaikan, sementara di lapangan pekerjaan berjalan lamban.

Editor : Kimda Farida
#Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) #kontraktor #Kejaksaan Tinggi (Kejati) #Jalan #alat bukti #NTB #tindak pidana #pihak ketiga #APBD #Pemprov NTB