LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB terus memperluas ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di dunia pendidikan.
Melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Universitas Gunung Rinjani (UGR) dan STIKES Hamzar Mamben pada Kamis (26/02).
Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil riset, inovasi, serta karya akademik dosen dan mahasiswa di wilayah Lombok Timur.
Di Universitas Gunung Rinjani, kehadiran tim disambut langsung oleh Wakil Rektor III, Rizal Ahmadi, bersama jajaran LPPM.
Pembentukan Sentra KI ini merupakan tindak lanjut nyata dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya.
Salah satu poin menarik dalam koordinasi ini adalah usulan integrasi pendaftaran Hak Cipta skripsi sebagai bagian dari persyaratan ujian.
Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran pelindungan kekayaan intelektual (KI) sejak dini di kalangan mahasiswa.
Baca Juga: Hafizah Cilik Asal Malang Wakili Indonesia di Dubai International Holy Quran Award 2026
"Sentra KI akan menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di kampus, memudahkan dosen dan mahasiswa mendaftarkan merek, paten, hingga hak cipta secara mandiri," ujar Tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkum NTB.
Koordinasi berlanjut ke STIKES Hamzar Mamben.
Ketua STIKES, Muh. Nagib, menegaskan bahwa keberadaan Sentra KI sangat krusial untuk mendukung poin akreditasi institusi dan program studi.
Selama ini, proses pendaftaran KI di kampus tersebut masih bergantung pada pihak ketiga.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
“Perguruan tinggi adalah pusat lahirnya inovasi. Kami ingin memastikan setiap karya terlindungi secara hukum untuk meningkatkan daya saing institusi pendidikan di NTB,” tegas Milawati.
Baca Juga: Pemprov NTB Matangkan Persiapan Angkutan Lebaran 2026
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan memberikan pendampingan teknis khusus bagi petugas Sentra KI yang telah ditunjuk agar layanan perlindungan hukum ini berjalan optimal dan berkelanjutan.
Editor : Kimda Farida