LombokPost - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov NTB atas nama Ahmad Yani, menyatakan keberatan atas keputusan penonaktifan dirinya dari jabatan struktural.
Jabatan terakhir yang diembannya adalah Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB. Keberatan tersebut ditujukan terhadap Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Itu tertuang di surat bernomor 800.13.3/362/BKD/2026 tertanggal 19 Februari 2026 tentang penetapan pemberhentian dari Jabatan Administrator Sekretaris BPBD NTB dan penempatan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada BPBD NTB.
Yani mengungkapkan, selama menjalankan tugas sebagai Sekretaris BPBD NTB, dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
Ia juga menyebut memiliki penilaian kinerja yang baik, serta telah melaksanakan tugas pemerintahan dan kebencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama menjalankan tugas, saya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat. Penilaian kinerja saya baik, dan seluruh tugas pemerintahan serta kebencanaan telah saya laksanakan sesuai peraturan,” bebernya.
Namun, pada 26 Februari 2026 dirinya menerima salinan keputusan penempatan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di BPBD NTB.
Menurutnya, keputusan tersebut diterbitkan tanpa melalui evaluasi kinerja secara terbuka.
Kemudian, tanpa pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, serta tanpa penjelasan administratif yang memadai.
Atas dasar itu, Ahmad Yani mengajukan keberatan sebagai ASN dengan sejumlah alasan.
“Pertama, saya menilai tidak terpenuhinya prinsip merit system dalam penempatan jabatan,” kata dia.
Menurutnya, penempatan jabatan seharusnya didasarkan pada evaluasi kompetensi dan kinerja sebagaimana diatur dalam manajemen ASN.
“Kebijakan ini tidak didasarkan pada evaluasi kompetensi dan kinerja sebagaimana prinsip merit system dalam manajemen ASN,” tegasnya.
Kedua, tidak adanya pelanggaran disiplin yang dapat menjadi dasar pemberhentian dari jabatan administrator.
Ia memastikan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang dapat membenarkan keputusan tersebut.
Ketiga, ia menilai keputusan administratif tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Menurutnya, keputusan itu menimbulkan kerugian material maupun immaterial terhadap kariernya tanpa dasar objektif yang jelas.
“Keputusan ini menimbulkan kerugian material dan immaterial terhadap karier saya tanpa dasar objektif yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Keempat, ia menyoroti dampak terhadap hak kepegawaian yang timbul akibat penurunan jabatan tersebut.
Adanya degradasi psikologis sebagai ASN, penurunan tunjangan jabatan, serta kerugian profesional dan reputasi.
Ia berharap keberatan yang diajukan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum dalam manajemen kepegawaian di lingkup Pemprov NTB.
Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik, angkat bicara terkait keberatan yang diajukan Ahmad Yani.
Dalam hal ini, Pemprov NTB menghargai langkah keberatan yang ditempuh sebagai hak seorang ASN.
“Kami menghargai surat keberatan yang disampaikan,” ujarnya.
Namun, ia meminta agar yang bersangkutan memahami konteks kebijakan tersebut secara utuh.
Ini merupakan penyesuaian jabatan yang dilakukan ada kaitannya dengan penataan organisasi pasca berlakunya SOTK yang baru, sehingga ada perampingan jabatan.
Artinya, penyesuaian jabatan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan kelembagaan sebagaimana tertuang dalam perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta peraturan gubernur yang mengatur tindak lanjut dari struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) terbaru.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak melanggar ketentuan apa pun karena merupakan kewenangan Gubernur Iqbal selaku PPPK.
Kepala daerah memiliki kewenangan administratif dalam pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian ASN, dalam jabatan sebagai bagian dari penataan organisasi.
“Kewenangan dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan adalah kewenangan administratif yang sah,” tegasnya.
Khalik juga meluruskan, kebijakan tersebut bukanlah bentuk hukuman disiplin, sehingga tidak memerlukan proses pemeriksaan atau berita acara penanganan pelanggaran disiplin.
“Ini betul-betul dilakukan karena perubahan struktur organisasi dan kebutuhan manajerial dari perampingan organisasi,” jelas pria yang juga kepala Diskominfotik NTB tersebut.
Adapun konteks perubahan SOTK atau perampingan jabatan, tidak relevan jika dikaitkan dengan pelanggaran disiplin maupun berita acara pemeriksaan.
Kemudian, merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menurut Khalik, suatu keputusan dapat dianggap cacat apabila mengandung cacat prosedural, cacat substansi, atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pernyataan terkait tidak adanya kepastian hukum dalam keputusan tersebut tidaklah tepat.
Khalik menegaskan, suatu keputusan baru dapat dianggap cacat apabila mengandung cacat prosedural atau cacat substansi, maupun melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam kasus ini, menurutnya, tidak terdapat unsur yang dilanggar.
Ia juga menekankan proses perubahan SOTK telah disosialisasikan kepada seluruh ASN lingkup Pemprov NTB, jauh sebelum diberlakukan.
SOTK baru tersebut efektif berlaku pada awal Januari 2026, dan keputusan penyesuaian jabatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan regulasi yang sah.
“Terkait dalil tidak diterapkannya sistem merit, kami memastikan penataan jabatan telah menggunakan prinsip itu,” katanya.
Lebih lanjut, keberatan yang disampaikan Ahmad Yani akan ditindaklanjuti oleh BKD NTB dan segera diproses. “Nanti pasti akan dijawab. Karena keberatannya dihargai dan dihormati, maka BKD akan menjawab keberatan yang dilakukan,” katanya.
Ia pun menilai, proses keberatan seperti ini merupakan hal yang lumrah dalam birokrasi dan itu menjadi hak ASN, namun yang bersangkutan juga harus memahami dengan baik batasan-batasannya.
“Sehingga tidak salah mengambil langkah sendiri,” pungkas Khalik.
Editor : Kimda Farida