LombokPost - Media sosial diramaikan dengan beredarnya sebuah video di platform TikTok yang memperlihatkan, sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB diduga mengalami penyiksaan oleh agen di Libya.
Dalam rekaman itu, para PMI tampak dalam kondisi memprihatinkan. Beberapa di antaranya terdengar menangis dan memohon bantuan agar segera dipulangkan ke Indonesia.
Para PMI itu mengaku menjadi korban penipuan oleh agen perekrut. Mereka awalnya dijanjikan akan diberangkatkan untuk bekerja di Turki. Namun, setibanya di luar negeri, mereka justru dibawa ke Libya.
Selama berada di Libya, para PMI mengungkapkan tidak mendapatkan perlakuan yang layak dari majikan maupun pihak agen. Mereka menyebut mengalami kekerasan dan kondisi kerja yang tidak sesuai dengan janji awal sebelum keberangkatan.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Aidy Furqan angkat bicara, dan menyampaikan perkembangan penanganan terkait beredarnya video viral tersebut.
Aidy menjelaskan berdasarkan laporan terbaru, terdapat empat PMI asal NTB yang saat ini berada dalam perlindungan KBRI Tripoli. Keempatnya berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Sumbawa, dan Dompu.
“Video yang beredar di media sosial tersebut dibuat setelah para PMI berada di bawah perlindungan KBRI Tripoli. Saat ini kondisi mereka aman, sehat, dan dalam pengawasan pihak KBRI,” jelas Aidy.
Berdasarkan keterangan para PMI, mereka memang bekerja di sektor domestik dan belum menyelesaikan masa kontrak kerja dua tahun. Masa kerja mereka bervariasi, mulai dari dua bulan hingga tujuh sampai delapan bulan.
Selama bekerja, para PMI mengaku mengalami berbagai perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari kekerasan fisik dan/atau verbal, perlakuan tidak manusiawi, tekanan kerja berlebihan, hingga penahanan dokumen oleh pihak majikan atau agensi.
“Karena tidak sanggup bertahan dalam kondisi tersebut, para PMI memutuskan melarikan diri dan meminta perlindungan ke KBRI Tripoli,” terang Aidy.
Ia pun menjelaskan, sebagaimana pola kasus PMI nonprosedural di Libya, kendala utama dalam proses pemulangan adalah penahanan paspor oleh agensi, tuntutan ganti rugi akibat pemutusan kontrak sepihak, serta persoalan administrasi izin keluar (exit permit) dan denda keimigrasian.
Dalam kasus ini, pihak agensi disebut meminta ganti rugi sebesar USD 7.000 per orang sebagai syarat pengembalian paspor. Permintaan tersebut sangat memberatkan PMI dan keluarga di daerah.
“Karena itu, diperlukan pendekatan diplomatik dan perlindungan maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah melalui KBRI Tripoli telah memberikan perlindungan dan pendampingan secara langsung.
Aidy mengungkapkan, saat ini KBRI Tripoli tengah melakukan negosiasi intensif dengan pihak agensi maupun majikan di Libya. Fokus utama pembahasan adalah pengembalian paspor dan dokumen perjalanan para PMI.
“Pengembalian paspor menjadi prioritas, karena sangat menentukan percepatan proses pemulangan ke Indonesia,” jelas mantan kepala Dinas Dikbud NTB tersebut.
Selain itu, negosiasi juga mencakup penyelesaian administrasi izin tinggal dan exit permit, serta upaya pengurangan atau penghapusan tuntutan denda maupun ganti rugi yang dibebankan kepada para PMI.
Kasus ini, lanjut Aidy, kembali menjadi pengingat bahwa Libya merupakan negara dengan risiko tinggi bagi PMI sektor domestik. Penempatan nonprosedural sangat rentan terhadap praktik penipuan dan eksploitasi.
“Edukasi dan pengawasan terhadap calon PMI perlu diperkuat, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Disnakertrans NTB memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan KBRI Tripoli, serta menyampaikan laporan lanjutan secara berkala kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin