LombokPost - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkup Pemprov NTB. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Tambora, Kantor Gubernur NTB, Jumat (20/2).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai dampak dari penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkup Pemprov NTB yang dimulai sejak 1 Januari 2026.
Namun, kebijakan ini justru memicu protes dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak. Salah satu yang menyatakan keberatan adalah Jauhari Muslim.
Ia sebelum restrukturisasi menjabat sebagai Kepala Bidang Ketahanan Ekososbud, Agama, Organisasi dan Ormas pada Bakesbangpoldagri NTB.
Jauhari menilai proses penurunan jabatan yang dialaminya berlangsung mendadak tanpa penjelasan evaluasi kinerja yang jelas. Ia menyebut restrukturisasi tersebut berdampak langsung pada posisi dan hak-haknya sebagai ASN.
“Penurunan jabatan ini terjadi secara tiba-tiba tanpa kejelasan evaluasi kinerja. Saya terdampak langsung akibat restrukturisasi OPD,” ujarnya.
Untuk itu, ia tengah mempersiapkan uji materi terhadap regulasi terkait restrukturisasi OPD maupun implementasi SOTK, termasuk Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor: 800.1.3.3/362/BKD/2026 tentang pelantikan pejabat eselon III dan IV, tertanggal 20 Februari 2026.
Dokumen gugatan, mulai dari objek sengketa, posita, hingga petitum, disebut telah disusun lengkap beserta analisis hukum dan kajian administratif.
Menurut Jauhari, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses restrukturisasi yang diduga melanggar hukum dan mengandung unsur maladministrasi.
Ia menyebut dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga material dan immaterial. “Banyak kejanggalan yang kami temukan berdasarkan data dan fakta. Ini bukan narasi kosong. Semua sudah kami susun secara kronologis dan terstruktur,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi pascarestrukturisasi yang, menurutnya, menimbulkan apa yang disebut sebagai keputusan tata usaha negara fiktif negatif. Sejak 2 Januari hingga menjelang pelantikan pada 19 Februari, Jauhari mengaku tidak memiliki kejelasan jabatan.
“Sejak 2 Januari kami dianggurkan tanpa jabatan yang jelas. Kami tidak mendapatkan tunjangan jabatan dan tidak ada TPP. Penghasilan kami berkurang. Ini jelas merugikan ASN, baik secara material maupun immaterial,” ungkapnya.
Jauhari menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pembinaan, pengembangan karier, serta kesejahteraan ASN. Ia juga menyoroti dampak restrukturisasi terhadap jalannya pemerintahan daerah (pemda).
Menurutnya, OPD memiliki fungsi strategis sebagai pelaksana pemerintahan dan pembangunan di tingkat provinsi.
“OPD dibentuk agar tata kelola pemerintahan dan pembangunan tidak morat-marit. Kalau OPD sudah dibentuk tetapi sumber daya manusia tidak segera dialokasikan dengan SK Gubernur, maka program dan kegiatan bisa mandek,” bebernya.
Ia turut menyebut sejak 2 Januari hingga 19 Februari belum ada kepastian pejabat di sejumlah OPD, dan pelantikan baru dilakukan setelah muncul berbagai kritik publik. Bahkan setelah pelantikan, menurutnya, masih ditemukan sejumlah persoalan.
Atas dasar itu, Jauhari memastikan akan menempuh langkah hukum dan administratif. Ia telah menyusun surat keberatan yang akan diajukan kepada Gubernur Iqbal.
Selain itu, ia juga menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta laporan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). “Saya akan menempuh jalur hukum dan politis serta gerakan sosial. Nota keberatan ke Gubernur, gugatan ke PTUN, dan laporan ke BPASN sudah kami susun,” tegasnya.
Seluruh dokumen keberatan dan gugatan tersebut rencananya akan dikirimkan kepada Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta Gubernur NTB.
“Tujuan kami adalah memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pembangunan di tingkat Pemprov NTB. Demi kemajuan daerah dan masyarakat NTB, sudah saatnya kita memberikan sumbangsih pemikiran berdasarkan data dan fakta,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan penyesuaian jabatan yang dilakukan, kaitannya dengan penataan organisasi pascaberlakunya SOTK yang baru, sehingga ada perampingan jabatan.
Artinya, penyesuaian jabatan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan kelembagaan sebagaimana tertuang dalam perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta peraturan gubernur yang mengatur tindak lanjut dari SOTK terbaru.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak melanggar ketentuan apa pun karena merupakan kewenangan Gubernur Iqbal selaku PPK.
Baca Juga: Rp 55 Triliun untuk THR ASN Sudah Ready, Tinggal Tunggu Instruksi Presiden
Kepala daerah memiliki kewenangan administratif dalam pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian ASN, dalam jabatan sebagai bagian dari penataan organisasi.
“Kewenangan dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan adalah kewenangan administratif yang sah,” tegasnya.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan