Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kanwil Kemenkum NTB Dukung Pencatatan 50 Motif Kere Alang sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kimda Farida • Selasa, 3 Maret 2026 | 14:47 WIB

Perwakilan Kanwil Kemenkum NTB bersama Bupati Sumbawa dan tim peneliti saat Diseminasi 50 Motif Kere Alang di Istana Dalam Loka, Senin (2/3).
Perwakilan Kanwil Kemenkum NTB bersama Bupati Sumbawa dan tim peneliti saat Diseminasi 50 Motif Kere Alang di Istana Dalam Loka, Senin (2/3).

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menegaskan komitmennya dalam mendorong pelindungan hukum terhadap warisan budaya daerah melalui pencatatan Kere Alang sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Motif dan Corak Kere Alang sebagai Ekspresi Budaya Samawa menuju Pelindungan KIK yang digelar di Istana Dalam Loka, Senin (2/3).

Kegiatan ini merupakan hasil riset kolaboratif antara Universitas Samawa dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang dilakukan selama kurang lebih tiga bulan.

Tim peneliti berhasil mengidentifikasi 50 motif dan corak Kere Alang yang memiliki nilai historis dan filosofis kuat.

Motif-motif tersebut merepresentasikan relasi manusia dengan alam dan Sang Pencipta, serta memuat ajaran lokal yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Samawa.

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi berbagai pihak dalam pelestarian budaya Samawa.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi motif, melainkan bagian dari jejak kolektif masyarakat.

“Kere Alang adalah identitas kita yang harus dijaga bersama. Motif dan coraknya menyimpan nilai alam Sumbawa dan nilai kehidupan,” ujarnya.

Baca Juga: Gelegar Lentera Ramadan Bareng Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB, Ikhtiar Bank NTB Syariah Akselerasi Digitalisasi QRIS dan Literasi Keuangan Syariah

Menurutnya, motif-motif tersebut juga memiliki potensi ekonomi kreatif yang besar, terutama jika dikembangkan oleh generasi muda sebagai produk unggulan daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, menjelaskan bahwa Kere Alang termasuk dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional yang dapat dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.

Ia menegaskan bahwa pencatatan KIK merupakan bentuk pengakuan negara atas kepemilikan kolektif masyarakat sekaligus upaya pencegahan klaim atau eksploitasi oleh pihak lain.

“Riset dan pendataan yang telah dilakukan merupakan langkah strategis menuju pencatatan KIK di Kementerian Hukum. Ini bukan soal kepemilikan individu, tetapi bentuk kepedulian untuk melindungi warisan budaya bersama,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, komunitas adat, perguruan tinggi, dan dunia usaha untuk melengkapi dokumen pencatatan.

Dokumen tersebut mencakup deskripsi historis dan filosofis hingga dokumentasi visual sebagai bukti autentik.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, secara terpisah menegaskan dukungan penuh terhadap proses pencatatan Kere Alang sebagai KIK.

Ia berharap kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat pelindungan hukum terhadap Kere Alang, sehingga warisan budaya Samawa tidak hanya lestari, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, khususnya para perajin lokal.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB