Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kakanwil Kemenkum NTB: Notaris Punya Peran Strategis Menjamin Kepastian Hukum Jaminan Fidusia

Kimda Farida • Kamis, 5 Maret 2026 | 13:38 WIB

I Gusti Putu Milawati
I Gusti Putu Milawati

LombokPost--Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya penguatan peran notaris dalam menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas layanan jaminan fidusia.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (5/3).

Dalam sambutannya, Milawati menekankan bahwa notaris tidak hanya berperan menyusun akta, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memastikan proses pembebanan jaminan fidusia berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1).

Aturan itu menegaskan bahwa setiap pembebanan benda dengan jaminan fidusia wajib dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia serta didaftarkan agar memiliki kekuatan eksekutorial.

“Peran notaris sangat strategis dalam menjamin setiap proses pembebanan jaminan fidusia memiliki kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada para pihak,” ujarnya.

Baca Juga: Detik-detik Menegangkan! Bupati Pekalongan Hampir Lolos, Diciduk Saat Sedang Ngecas Mobil Listrik!

Ia menambahkan, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Regulasi tersebut mengatur jenis layanan fidusia beserta besaran tarifnya sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.

Sementara itu, ketentuan teknis mengenai tata cara pendaftaran, perubahan, hingga penghapusan jaminan fidusia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021.

“Kepatuhan terhadap kewajiban pembuatan akta dan pendaftaran bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan tanggung jawab profesional notaris dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Kanwil Kemenkum NTB juga mengambil langkah konkret dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia di tingkat wilayah NTB.

Baca Juga: Tak Keluar Keringat Setetes pun, Ronaldo Nazario Ternyata Pernah Angkat Piala Liga Champions Bersama AC Milan

Pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025.

Satgas bertugas melakukan koordinasi, pengumpulan dan pemadanan data, monitoring, hingga pelaporan berkala untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Melalui penguatan fungsi pengawasan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap seluruh proses administrasi jaminan fidusia di wilayah NTB dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum yang diberikan oleh Kementerian Hukum di daerah.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB