Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

THR dan TPP ASN Aman, Pemprov NTB Siapkan Anggaran Rp 132 Miliar

Yuyun Kutari • Jumat, 6 Maret 2026 | 02:10 WIB

Sejumlah ASN lingkup Pemprov NTB saat mengikuti upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, di Januari lalu.
Sejumlah ASN lingkup Pemprov NTB saat mengikuti upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, di Januari lalu.

LombokPost - Pemprov NTB telah menyiapkan sejumlah anggaran, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR), bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim menegaskan seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan anggaran harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP).

“Kan biasa kalau THR itu tunggu PP dulu yang dibuat oleh Kementerian Keuangan,” terangnya, Kamis (5/3).

Di dalam PP akan diatur secara rinci mengenai mekanisme pemberian THR, termasuk pihak-pihak yang berhak menerimanya serta komponen belanja apa saja yang diberikan.

Nursalim mengatakan secara umum ketentuan dalam PP biasanya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Meski demikian, Pemprov NTB tidak ingin mendahului aturan yang belum resmi diterbitkan. “Kan kita tidak boleh mendahului,” tegasnya. 

Pembayaran THR diberikan untuk ASN PNS, kepala daerah, dan anggota DPRD. Adapun alokasi anggaran THR yang bersumber dari komponen gaji disiapkan sekitar Rp 62 miliar lebih. “Ya sesuai dengan regulasi yang ada, biasanya kan satu kali gaji di luar tunjangan,” jelasnya. 

Selain itu, anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paro waktu, juga telah disiapkan Pemprov NTB sekitar Rp 42 miliar lebih. Namun, realisasi pemberiannya tetap menunggu PP. “Kalau ini insyaallah kita tunggu aja PP ya, seperti apa PP mengatakan itu,” katanya. 

Di luar komponen gaji, Pemprov NTB juga mengalokasikan anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan PPPK. Sehingga anggaran untuk pembayaran THR maupun TPP yang sudah tercantum dalam APBD NTB, secara keseluruhan mencapai Rp 132 miliar.

“Nanti juga dari TPP diberikan ke PNS dan PPPK-nya itu, kan biasa dari tahun seperti itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri penganggarannya,” jelas Nursalim.

Setelah PP itu terbit, Pemprov NTB segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan aturan. “Nah, sudah itu langsung kita bayar,” kata dia.

Saat ini, BKAD NTB mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar segera menyelesaikan syarat-syarat untuk pembayaran TPP Januari dan Februari.

Lantaran, TPP dua bulan ini belum dibayarkan, karena masih menunggu rekapitulasi capaian kinerja masing-masing OPD. “Mereka harus merekap dulu capaian kinerjanya. Setelah dibayar TPP Januari dan Februari, baru kita bayar THR-nya,” terang Nursalim. 

Ia menargetkan seluruh proses pencairan dapat diselesaikan paling lambat sepekan sebelum Lebaran. Harapannya, pencairan THR dan TPP dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

Dana tersebut akan beredar luas, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. “Kalau ini berputar ini belanja, tentu banyak beredar di masyarakat. Mudah-mudahan banyak belanja di desa-desa, untuk beli apa, untuk memberikan upah tenaga kerja juga,” tandasnya.

Editor : Rury Anjas Andita
#tunjangan #thr #Tunjangan Hari Raya #peraturan gubernur #Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) #APBD #Pemprov NTB #opd #peraturan pemerintah #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Kepala Daerah