Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tradisi Nyongkolan Gunakan Bahu Jalan Jadi Sorotan di Rapat FLLAJ NTB

Yuyun Kutari • Sabtu, 7 Maret 2026 | 03:10 WIB

BAHAS BERSAMA: Suasana rapat FLLAJ yang berlangsung di aula Dishub NTB, Kamis (5/3).
BAHAS BERSAMA: Suasana rapat FLLAJ yang berlangsung di aula Dishub NTB, Kamis (5/3).

LombokPost - Tradisi nyongkolan yang kerap menggunakan bahu jalan hingga jalan raya, menjadi salah satu sorotan saat rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) di Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Kamis (5/3).

Rapat tersebut membahas berbagai upaya penataan, serta penanganan titik-titik rawan kemacetan di wilayah Lombok.  

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Kota Mataram Sutrisno mengatakan pelaksanaan nyongkolan yang memanfaatkan bahu jalan maupun jalan raya, sering kali berdampak pada kelancaran lalu lintas.

Karena itu, pihaknya meminta dukungan Majelis Adat Sasak (MAS) untuk mengingatkan masyarakat, terkait penggunaan jalur tertentu yang tidak diperkenankan untuk kegiatan tersebut. 

“Untuk MAS, harapkan bisa mengingatkan warga bahwa di jalur tersebut tidak diperkenankan untuk mengadakan adat nyongkolan,” terangnya.

Nyongkolan adalah tradisi ini dari prosesi adat pernikahan suku Sasak di Lombok. Biasanya ditandai dengan iring-iringan pengantin bersama keluarga dan masyarakat.

Prosesi tersebut kerap melibatkan ratusan hingga ribuan peserta dan diiringi musik tradisional kecimol. Di sini, Sutrisno menegaskan tidak menolak budaya yang ada di masyarakat, namun pelaksanaannya diharapkan tidak mengganggu ketertiban umum, terutama ketertiban lalu lintas.

Penggunaan jalan negara sebagai lokasi iring-iringan nyongkolan, menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama. Jalan negara yang dimaksud membentang dari ujung Ampenan, Kota Mataram, hingga Kayangan, Lombok Timur (Lotim). Ini merupakan jalur utama mobilitas masyarakat. 

Menurutnya, apabila jalan negara dipakai untuk kegiatan nyongkolan, kondisi tersebut berpotensi menghambat perjalanan masyarakat. Bahkan, situasi tersebut dinilai berisiko apabila terjadi keadaan darurat yang membutuhkan akses jalan cepat. 

“Ini sangat mengkhawatirkan, karena kalau sampai nyongkolan itu disertai hiburan, saya khawatir bagaimana kalau ada kendaraan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran. Lalu siapa yang akan disalahkan?” ungkapnya.

Sutrisno juga menilai kondisi lalu lintas di Pulau Lombok saat ini, sudah jauh berbeda dibandingkan masa sebelum tahun 2000. Jumlah kendaraan pribadi terus meningkat seiring bertambahnya kepemilikan kendaraan oleh masyarakat. 

“Kalau mungkin dulu di bawah tahun 2000 itu tidak masalah. Tapi sekarang hampir setiap kepala keluarga di Pulau Lombok punya mobil, bahkan lebih dari satu,” katanya. 

Karena itu, ia berharap MAS bisa membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar pelaksanaan tradisi nyongkolan sebisa mungkin tidak menggunakan jalan negara. 

“Mohon mungkin dari MAS bisa mensosialisasikan juga, supaya seminimal mungkin menggunakan jalan negara,” tandasnya.

Sekretaris MAS Lalu Prima mengakui pihaknya belum bisa sepenuhnya, menerapkan larangan penggunaan bahu jalan dalam pelaksanaan tradisi nyongkolan.

Meski demikian, MAS telah melakukan sejumlah penyesuaian aturan, untuk meminimalkan dampak terhadap lalu lintas. Seperti memperpendek jarak pelaksanaan nyongkolan.

Jika sebelumnya iring-iringan pengantin dimulai dari batas desa, kini prosesi tersebut cukup dilaksanakan dalam jarak yang lebih dekat dari rumah pengantin. 

“Sekarang kita singkatkan menjadi 100 meter atau 200 meter dari rumah lokasi tempat nyongkolan. Nah ini yang baru bisa kita jalankan di MAS,” ujar Prima. 

Untuk meniadakan penggunaan bahu jalan masih belum dapat dilakukan. Menurutnya, kondisi rumah masyarakat yang tersebar dan tidak dapat diatur sepenuhnya menjadi salah satu kendala dalam penerapan aturan tersebut. 

Prima menambahkan, aturan yang diterapkan saat ini juga mengubah kebiasaan lama, dalam pelaksanaan nyongkolan. Jika sebelumnya iring-iringan harus dimulai dari batas desa, kini ketentuan tersebut tidak lagi diberlakukan. 

“Jadi sekarang kita menyingkatkan, tidak lagi harus dimulai dari batas desa, karena dulunya seperti itu, sekarang sudah tidak lagi,” jelasnya. 

Selain jarak pelaksanaan, MAS juga mengatur durasi kegiatan agar tidak berlangsung terlalu lama. Waktu pelaksanaan nyongkolan diupayakan berlangsung sesingkat mungkin, sehingga tidak menimbulkan gangguan berkepanjangan di jalan.

“Mulai dari waktu juga kita atur. Waktu pelaksanaan sesingkat mungkin, tidak sampai terlalu berlebihan atau membuat terlalu lama,” ungkap Prima. 

Pengaturan juga dilakukan, terhadap formasi barisan peserta nyongkolan. Ia menyebutkan bahwa jumlah barisan dalam iring-iringan, tidak diperbolehkan lebih dari tiga baris dan hanya menggunakan sepertiga ruas jalan. “Itu yang kita lakukan sekarang,” pungkasnya.

Editor : Rury Anjas Andita
#Kota Mataram #tradisi #Majelis Adat Sasak #Satpol PP #aturan #pengantin #Pulau Lombok #kendaraan pribadi #bahu jalan #ruas jalan #Nyongkolan #Lombok Timur #rawan kemacetan