LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu atau musik dalam kegiatan usaha.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar Kanwil Kemenkum NTB pada Rabu (11/3) di Aula Kantor Wilayah.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran KI di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Anna Ernita, dalam laporannya selaku ketua penyelenggara menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghormati serta melindungi Kekayaan Intelektual.
Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan karya cipta, khususnya lagu dan/atau musik dalam kegiatan usahanya, diharapkan memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku usaha yang menggunakan karya cipta lagu atau musik dalam kegiatan usahanya perlu memahami bahwa ada kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta,” ujar Anna.
Baca Juga: Kapal Cepat Tano-Kayangan Segera Beroperasi
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam menghormati serta melindungi Kekayaan Intelektual.
Menurutnya, di era ekonomi kreatif saat ini nilai sebuah usaha tidak hanya ditentukan oleh aset fisik, tetapi juga oleh ide, inovasi, merek, serta karya kreatif yang termasuk dalam kategori Kekayaan Intelektual.
“Pemerintah terus memperkuat sistem pelindungan Kekayaan Intelektual melalui berbagai regulasi dan kebijakan guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas,” jelasnya.
Ia juga mengajak para pelaku usaha, khususnya yang memanfaatkan karya cipta lagu atau musik dalam kegiatan usaha, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan Kekayaan Intelektual, termasuk kewajiban pembayaran royalti.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir narasumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, Gde Adrian Subastian.
Baca Juga: Kejutan Panglima TNI Jelang Lebaran: 18 Kolonel Resmi 'Pecah Bintang'
Ia menjelaskan peran Bea Cukai dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya pada lalu lintas barang ekspor dan impor.
Menurutnya, salah satu mekanisme pengawasan yang dilakukan adalah melalui rekordasi (recordation), yakni proses perekaman data Kekayaan Intelektual milik pemegang hak ke dalam sistem kepabeanan.
“Melalui mekanisme rekordasi, Bea Cukai dapat melakukan berbagai tindakan pengawasan seperti penegahan, penangguhan sementara, serta pemeriksaan fisik terhadap barang yang diduga melanggar merek atau hak cipta,” jelasnya.
Ia juga mengimbau para pemegang hak Kekayaan Intelektual untuk aktif melakukan rekordasi kepada Bea Cukai agar pengawasan di perbatasan lebih efektif dalam mencegah masuknya barang yang melanggar hak kekayaan intelektual ke wilayah Indonesia.
Selain itu, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ricky Mubaroq, menyampaikan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran Kekayaan Intelektual, seperti penggunaan merek tanpa izin maupun pemanfaatan karya cipta secara tidak sah, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ramadan dan Kepedulian Sosial, Sedekah Akan Jadi Penebus Setiap Kesalahan dan Dosa
Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, mekanisme pengawasan pelanggaran KI, serta kewajiban pelaku usaha dalam menghormati hak kekayaan intelektual, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan musik.
Editor : Kimda Farida