Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Permenkum No. 49/2025 Resmi Berlaku, Layanan Perseroan Perorangan Kini Terintegrasi di layanan.ahu.go.id

Kimda Farida • Selasa, 17 Maret 2026 | 12:10 WIB

 

Ditjen AHU alihkan layanan Perseroan Perorangan ke sistem terintegrasi, dorong legalitas UMK lebih mudah, cepat, dan digital di 2026.
Ditjen AHU alihkan layanan Perseroan Perorangan ke sistem terintegrasi, dorong legalitas UMK lebih mudah, cepat, dan digital di 2026.

LombokPost-- Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi mengalihkan seluruh layanan Perseroan Perorangan (PP) ke sistem terintegrasi di laman https://layanan.ahu.go.id.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas, sekaligus menjadi fondasi menuju peluncuran Super Apps AHU pada April 2026.

Dengan adanya sistem baru ini, seluruh proses pengurusan Perseroan Perorangan—mulai dari pendaftaran, perubahan data, hingga pembubaran—kini dilakukan secara daring penuh.

Sebagai konsekuensinya, platform lama di pp.ahu.go.id akan ditutup secara bertahap.

Peralihan ini juga mengubah format output legalitas, dari yang sebelumnya berbentuk sertifikat menjadi Surat Keputusan (SK) dan Surat Pemberitahuan (SP) demi menyeragamkan standar dokumen hukum.

Baca Juga: Status Waspada Gunung Tambora Belum Dicabut, Masyarakat Diminta Tak Mendekat

Pemerintah menargetkan pertumbuhan signifikan jumlah pelaku usaha berbadan hukum.

Hingga Maret 2026, ditargetkan berdiri 8.000 entitas Perseroan Perorangan baru, dengan target akumulatif mencapai 80.000 entitas hingga akhir tahun 2026.

Langkah ini diharapkan mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk naik kelas melalui legalitas usaha yang lebih sederhana, cepat, dan berbasis digital.

"Kami di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB berkomitmen mendorong sosialisasi serta pendampingan teknis agar pelaku usaha dapat memanfaatkan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan. Dengan badan hukum yang jelas, pelaku usaha akan memiliki kepastian hukum serta peluang yang lebih luas dalam mengakses pembiayaan dan kemitraan usaha,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati.

Selain memperkuat sistem, Ditjen AHU juga mengaktifkan peran Kantor Wilayah di daerah untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan.

Baca Juga: PLUT KUMKM Berjuang Tekan Dampak Penutupan NTB Mall

Langkah ini penting untuk meminimalisir kendala teknis selama masa transisi, terutama bagi pelaku usaha yang memerlukan pembaruan akun atau sinkronisasi data.

Dengan integrasi sistem pemerintah optimistis dapat meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, memperluas akses pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif melalui digitalisasi layanan hukum.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB