LombokPost - Menyusul pemberitaan yang berkembang, Pemprov NTB memastikan bahwa proses penetapan direksi PT Gerbang NTB Emas (GNE) masih berlangsung dan belum mencapai tahap akhir.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor: 500/147/GUB.17/2026 tertanggal 17 Maret 2026 hanya menetapkan calon direksi, bukan direksi definitif.
“Penetapan tersebut merupakan bagian awal, dari proses yang harus dilalui sebelum penentuan akhir dilakukan,” ujarnya.
Nama-nama yang tercantum dalam keputusan gubernur, akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk dibahas dan diputuskan secara resmi.
Sesuai ketentuan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kewenangan penetapan direksi secara definitif berada di tangan RUPS.
Karenanya, keputusan akhir mengenai susunan direksi PT GNE, sepenuhnya akan ditentukan melalui forum tersebut.
Rencananya, RUPS akan dilaksanakan setelah perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Khalik mengatakan hingga saat itu, proses penetapan direksi masih berada pada tahap pengajuan calon dan belum memasuki tahap finalisasi.
“Seluruh tahapan seleksi calon direksi, telah dilakukan oleh panitia seleksi secara terbuka dan profesional dengan mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG),” terangnya.
Baca Juga: Pansel Serahkan 9 Nama Calon Direksi PT GNE ke Gubernur Iqbal
Pemprov NTB turut mengapresiasi perhatian masyarakat, dan media terhadap proses ini. Partisipasi publik dinilai penting dalam mendorong tata kelola perusahaan daerah yang transparan dan akuntabel.
Namun Pemprov NTB mengimbau agar masyarakat dapat memahami tahapan proses yang sedang berlangsung secara utuh.
Sehingga informasi yang berkembang tetap proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan demikian, hingga saat ini penetapan direksi PT GNE, masih menunggu keputusan resmi dari RUPS.
Hal ini sebagai tahapan akhir dalam proses tersebut.
Editor : Pujo Nugroho