LombokPost - Pemerintah pusat bersiap menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai April 2026. Salah satu skema yang akan diberlakukan adalah work from anywhere (WFA) selama satu hari dalam sepekan.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tekanan global, terutama kenaikan harga energi yang berdampak pada konsumsi bahan bakar dalam negeri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno menjelaskan, bahwa penerapan WFA maupun work from home (WFH), Pemprov NTB tidak melakukannya secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, kesiapan perangkat kerja dan sistem operasional menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan penerapan kebijakan tersebut.
“Aturan WFH memang diserahkan bagaimana kondisi entitas pemerintahan masing-masing atas kelaikan dan keterpenuhan syarat. Jadi apakah perangkat kerja dan sistem kerjanya sudah dimungkinkan atau belum, itu yang harus dilihat terlebih dahulu,” terangnya, Jumat (27/3).
Adapun OPD yang telah terdigitalisasi dan memiliki sistem layanan berbasis teknologi informasi, lebih memungkinkan untuk menerapkan WFH atau WFA.
Hal ini juga bergantung pada kesiapan pengguna layanan, termasuk akses terhadap informasi serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung. Apabila sifat layanan suatu unit kerja telah terdigitalisasi dan klien memiliki akses informasi yang jelas, maka pola WFH atau WFA memungkinkan untuk diterapkan.
Namun, untuk unit kerja yang bersentuhan langsung dengan layanan publik dan memerlukan interaksi tatap muka, pola tersebut dinilai tidak dapat diberlakukan.
“Kalau unit kerja yang bersentuhan langsung dengan layanan publik, yang sifatnya tatap muka, tentu tidak bisa seperti itu,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan pada sektor tertentu seperti rumah sakit, kebijakan WFH atau WFA tidak dapat diterapkan. Ada layanan tertentu, seperti transfusi darah tidak mungkin dilakukan dari rumah.
Lebih lanjut, Tri juga menegaskan kesiapan individu ASN juga menjadi pertimbangan penting. Tidak semua pegawai memiliki perangkat kerja seperti laptop atau komputer pribadi, maupun akses internet yang memadai di rumah.
“Kita harus berpikir, apakah maaf, semua PNS punya laptop atau PC? Apakah maaf, mereka punya paket data atau wifi di rumah? Itu menjadi pertimbangan. Jadi penerapannya sangat selektif,” katanya.
Baca Juga: Pemda Diminta Tunggu Keputusan Presiden, Terkait Kebijakan WFH
Dalam praktiknya, sejumlah OPD di lingkup Pemprov NTB, telah mulai menerapkan pola kerja fleksibel secara terbatas. Akan tetapi, kebijakan tersebut hanya diberikan kepada beberapa pegawai tertentu yang dinilai memenuhi syarat, terutama mereka yang memiliki kebutuhan khusus atau tugas yang memungkinkan dikerjakan dari luar kantor.
“Ada beberapa OPD yang memberikan pola WFH atau WFA, kepada beberapa pegawainya saja, misalnya yang harus ke luar daerah atau memiliki kebutuhan tertentu, sepanjang mereka punya alat kerja yang memadai,” ungkap Tri.
Sekali lagi, dirinya menegaskan penerapan kebijakan WFA atau WFH akan sangat selektif dan tidak dilakukan secara massal. Hanya pegawai dengan jenis pekerjaan dan dukungan fasilitas tertentu yang akan mendapatkan fleksibilitas tersebut.
Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah menteri terkait untuk membahas penerapan WFA atau WFH satu hari dalam sepekan.
Setelah muncul aturan teknis nantinya, Pemprov NTB akan menyesuaikan diri. Dengan demikian, kebijakan kerja fleksibel ini diharapkan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik, sekaligus membantu efisiensi energi di tengah tekanan global yang terus meningkat.
“Kalau sudah ada keputusan dari Presiden, kita akan menyesuaikan. Tapi tentu tidak semua sektor bisa menerapkan, jadi memang harus sangat selektif,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfotik NTB Ahsanul Khalik menegaskan ASN di lingkup Pemprov NTB hingga saat ini belum menetapkan aturan teknis terkait penerapan kebijakan tersebut di tingkat daerah, saat ini ASN tetap masuk kerja seperti biasa.
Editor : Akbar Sirinawa