Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Kaji Langkah Hukum Lanjutan usai Gagal Pertahankan Aset Lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB

Yuyun Kutari • Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:38 WIB

TELAH DIEKSEKUSI: Kondisi puing-puing gedung wanita yang telah rata dengan tanah, di jalan Udayana, Kota Mataram, Jumat (27/3).
TELAH DIEKSEKUSI: Kondisi puing-puing gedung wanita yang telah rata dengan tanah, di jalan Udayana, Kota Mataram, Jumat (27/3).

LombokPost-Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terkait aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB.

Sikap ini merupakan wujud menjaga kepastian hukum, sekaligus mempertahankan kepercayaan publik. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB Ahsanul Khalik menegaskan, perkara ini merupakan proses hukum panjang yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, dan telah ditempuh secara maksimal oleh pemerintah daerah (pemda).

Pada tahap awal, Pemprov NTB sempat memenangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, di mana gugatan penggugat ditolak seluruhnya.

“Namun dalam proses banding, putusan tersebut berubah dan kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA),” jelasnya, Jumat (27/3).

Objek gugatan yang dilayangkan oleh penggugat, yakni I Made Singarsa, adalah lahan atau aset Pemprov NTB, di kantor Bawaslu NTB seluas 2.000 meter persegi dan Gedung Wanita seluas 2.040 meter persegi. Kedua aset tersebut berada di Jalan Udayana Kota Mataram, tak jauh dari Kantor DPRD NTB.

Proses hukum tersebut telah dimulai sejak masa kepala Biro Hukum Setda NTB dijabat oleh Ruslan Abdul Ghani, dan berlanjut secara intensif pada masa Lalu Rudy Gunawan, hingga seluruh upaya hukum yang tersedia telah ditempuh secara komprehensif. 

Sejak awal penanganan perkara, Pemprov NTB juga telah melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN), sebagai representasi negara dalam memastikan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh berjalan, sesuai dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan standar penanganan perkara yang berlaku. 

“Seluruh upaya telah dilakukan secara maksimal, termasuk dengan melibatkan JPN. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bertindak sendiri, tetapi dalam koridor hukum yang terukur dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Namun demikian, dalam dinamika peradilan, hakim pada tingkat banding maupun MA, memiliki pertimbangan hukum tersendiri yang harus dihormati sebagai bagian dari independensi kekuasaan kehakiman. 

Dengan telah ditolaknya kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang ajukan Pemprov NTB, maka putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.  

Pemprov NTB, kata Khalik, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari implementasi azas umum pemerintahan yang baik. 

“Ini adalah putusan yang final dan mengikat. Ketaatan ini merupakan pilihan sadar pemerintah dalam menjaga marwah hukum, bukan sekedar konsekuensi dari putusan,” kata dia.

Terkait kondisi terkini, Pemprov NTB menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak penggugat I Made Singarsa, sebagai pemenang perkara, termasuk kegiatan rehabilitasi atau perubahan terhadap gedung wanita.

“Sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum, hal tersebut merupakan konsekuensi dari putusan yang telah inkracht dan patut kita hormati bersama,” terang Khalik.

Kendati demikian, Pemprov NTB terus mengedepankan kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

Karenanya, langkah-langkah kehati-hatian sebelumnya telah dilakukan, termasuk pengajuan penundaan eksekusi melalui mekanisme hukum yang sah. 

Lebih lanjut, Pemprov NTB saat ini tengah melakukan kajian mendalam, terhadap berbagai kemungkinan langkah hukum lanjutan yang dimungkinkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan. 

“Kajian ini dilakukan secara cermat untuk mengidentifikasi ruang-ruang hukum yang masih terbuka, guna memastikan bahwa kepentingan daerah dan publik tetap terlindungi dalam koridor hukum yang sah,” jelasnya.

Pemprov NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara bijak, proporsional, dan tetap menjaga suasana kondusif. “Dalam setiap dinamika, Pemerintah Provinsi NTB memilih berdiri pada prinsip: taat pada hukum, menjaga kepentingan daerah, dan tetap hadir melindungi masyarakat,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#Peninjauan Kembali (PK) #pengadilan negeri (PN) #Bawaslu #jaksa pengacara negara #Eksekuksi #penggugat #putusan pengadilan #Gedung Wanita #aset #Pemprov NTB