LombokPost – Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk patuh terhadap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terkait sengketa aset Gedung Wanita dan kantor Bawaslu NTB.
Kendati demikian, hingga kini Pemprov NTB belum mengambil langkah penghapusan aset dan masih menunggu kepastian final atas status hukum perkara tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, menjelaskan bahwa secara prinsip, apabila suatu objek telah diputuskan tidak lagi menjadi milik pemerintah daerah, maka aset tersebut akan dikeluarkan dari daftar aset daerah.
“Kalau sudah tidak jadi aset kita lagi, biasanya kita keluarkan dari daftar,” ujarnya, Jumat (28/3).
Langkah tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini karena Pemprov NTB masih menunggu kepastian penuh terkait status hukum perkara tersebut, termasuk memastikan tidak adanya upaya hukum lanjutan.
“Kita perlu menunggu hingga status inkrah benar-benar final. Jika sudah tidak ada tinjauan hukum atau keputusan lebih lanjut, barulah kita bisa menentukan langkah akhir,” jelasnya.
Ia menambahkan, BKAD NTB juga akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda NTB, guna memastikan apakah masih terdapat kemungkinan, ada langkah hukum lain yang dapat ditempuh.
Kejelasan tersebut dinilai penting sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan administratif terkait status aset.
“Karena itu, saya meminta kejelasan dari mereka terlebih dahulu, apakah kemungkinan masih ada langkah hukum yang bisa diambil,” tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik mengatakan, Pemprov NTB saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai kemungkinan langkah hukum lanjutan yang dimungkinkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan.
“Kajian ini dilakukan secara cermat untuk mengidentifikasi ruang-ruang hukum yang masih terbuka, guna memastikan bahwa kepentingan daerah dan publik tetap terlindungi dalam koridor hukum yang sah,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan fakta di lapangan menunjukkan bahwa Gedung Wanita telah dirobohkan oleh pihak penggugat, I Made Singarsa, dan pihak Bawaslu NTB juga telah diminta untuk mengosongkan kantornya, dengan tenggat waktu hingga akhir tahun ini.
Editor : Kimda Farida