LombokPost - Pemprov NTB menegaskan tidak akan tinggal diam pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan I Made Singarsa, atas lahan tempat berdirinya Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB.
Sebagai langkah konkret, Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB Budi Herman menegaskan pihaknya tengah mengkaji upaya gugatan balik sebagai bentuk perlindungan terhadap aset daerah.
“Ya, pasti dong. Saya ada rencana mau gugat balik selaku pengelola aset,” terangnya, Senin (30/3).
Upaya hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah, dalam mengamankan aset daerah. Meski menghormati proses eksekusi yang telah berjalan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, dengan tetap menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah).
Namun di sisi lain, pihaknya melihat masih ada celah hukum yang bisa dimaksimalkan. Menurutnya, pelaksanaan putusan MA merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan, namun bukan berarti menutup peluang untuk langkah hukum lain.
“Putusan itu kan sudah inkrah. Jadi sebagai tanda kita patuh aturan, kita laksanakan. Tapi kita ada hal untuk melakukan gugat balik,” katanya.
Budi yang juga memiliki latar belakang praktisi hukum ini menilai, pembuktian pada persidangan tingkat pertama, dalam perkara sebelumnya dirasa belum maksimal.
Hal inilah yang menjadi dasar rencana untuk kembali menempuh jalur hukum. “Saya melihat belum maksimal kita melakukan upaya-upaya di pengungkapan pertama. Itu yang akan saya maksimalkan,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Inspektur NTB tersebut.
Mengenai hal ini, dirinya akan segera menjalin komunikasi intensif dengan Biro Hukum Setda NTB, untuk mematangkan langkah administrasi dan pembuktian.
Ia menekankan pentingnya persiapan, dalam upaya meneliti kembali urutan dokumen administratif, sebelum melangkah ke meja hijau.
Terkait kemungkinan membuka kembali perkara di pengadilan negeri, Budi mengakui hal tersebut sedang dalam tahap perencanaan. Namun, lagi-lagi ia menegaskan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda NTB guna memastikan langkah tersebut tidak merugikan Pemprov NTB.
“Ada rencana saya ke arah sana. Tapi saya koordinasi dulu dengan Biro Hukum. Kalau langkah-langkah itu tidak merugikan, ya kita akan lakukan,” ujarnya.
Meski objek sengketa telah dieksekusi, ditandai dengan perobohan Gedung Wanita dan permintaan agar Bawaslu NTB mengosongkan kantor yang berdiri di atas lahan yang disengketakan, Budi yakin gugatan baru tetap dimungkinkan secara hukum.
“Ini gugatan baru. Kapanpun bisa. Tapi kita tidak berlama-lama, karena takut ceritanya basi,” kata dia.
Adapun langkah hukum yang akan ditempuh bukan terkait novum atau bukti baru dalam upaya hukum luar biasa, melainkan gugatan baru sebagai pengguna aset.
Pemprov NTB juga tengah menelusuri aspek administrasi, termasuk status sertifikat lahan yang disengketakan. Budi menekankan, pembuktian dalam perkara perdata menjadi kunci utama dalam gugatan yang akan diajukan.
“Perlu kita persiapan dulu secara administrasi. Karena di perdata itu kan pembuktian dulu,” katanya.
Sementara itu, ditanya mengenai kemungkinan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Budi menyebut hal itu masih melihat perkembangan ke depan.
Ia berharap proses persiapan dapat segera rampung agar langkah hukum bisa segera diambil. “Ya mudah-mudahan secepatnya,” ujarnya.
Menanggapi isu adanya indikasi mafia tanah dalam kasus tersebut, Budi mengaku belum memiliki dasar untuk mengarah ke sana. Ia menilai, dugaan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan alat bukti dalam gugatan. “Saya tidak tahu. Saya belum mengarah ke sana, karena itu tidak menambah alat bukti,” jelasnya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan jika nantinya muncul bukti kuat yang dapat mendukung gugatan baru. Di tengah dinamika tersebut, Budi tetap optimistis terhadap peluang kemenangan Pemprov NTB jika gugatan balik benar-benar diajukan.
“Kalau peluang menang? Kita sebagai pemerintah minta 100 persen dong. Kita harus optimis,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim mengaku sampai saat ini, lahan yang menjadi objek sengketa belum dicoret dari daftar aset Pemprov NTB.
Langkah tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini karena Pemprov NTB masih menunggu kepastian penuh terkait status hukum perkara tersebut, termasuk memastikan tidak adanya upaya hukum lanjutan.
“Kita perlu menunggu hingga status inkrah benar-benar final. Jika sudah tidak ada tinjauan hukum atau keputusan lebih lanjut, barulah kita bisa menentukan langkah akhir,” jelasnya.
Editor : Prihadi Zoldic