Sebanyak 302 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi diberhentikan operasionalnya untuk sementara waktu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran serius terkait standar operasional di ratusan titik dapur tersebut.
Risiko Keamanan Pangan Jadi Alasan Utama Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, disebutkan bahwa alasan utama penghentian ini adalah risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa 302 SPPG tersebut belum memenuhi persyaratan dasar, yakni belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar dan/atau belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan, maka ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara," bunyi petikan surat resmi tersebut.
Baca Juga: BGN Tindak 1.251 SPPG karena Pelanggaran Standar Program MBG
Sanksi Dana dan Syarat Pembukaan Kembali Keputusan ini berdampak langsung pada sisi finansial. BGN merekomendasikan penghentian penyaluran dana bantuan pemerintah bagi SPPG yang terkena sanksi.
Selain itu, para kepala SPPG diwajibkan menuntaskan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode sebelum surat diterbitkan.
Dapur-dapur ini tidak bisa langsung beroperasi kembali begitu saja. BGN menegaskan bahwa pencabutan status pemberhentian hanya dapat dilakukan setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah untuk diverifikasi.
Sebaran Wilayah Terdampak Ratusan dapur yang disetop ini tersebar di berbagai titik di NTB, mulai dari wilayah Bima, Dompu, Kota Mataram, hingga seluruh kabupaten di Pulau Lombok dan Sumbawa. Di Kota Mataram misalnya, beberapa dapur yang disetop antara lain SPPG Ampenan Selatan 1 dan SPPG Sandubaya Babakan. Sementara itu, di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur, jumlah dapur yang harus "parkir" sementara terpantau cukup banyak.
Hingga berita ini diturunkan, BGN meminta seluruh pihak terkait untuk segera menindaklanjuti temuan ini demi menjamin mutu gizi bagi masyarakat penerima manfaat program MBG.
Berdasarkan data resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN), berikut adalah rincian jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis yang dihentikan operasionalnya sementara di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), dikelompokkan berdasarkan daerah.
Lombok Tengah Mendominasi, Ratusan Dapur "Parkir" Sementara
Pulau Lombok menjadi wilayah dengan terdampak paling masif dalam kebijakan evaluasi standar higiene dan limbah ini. Lombok Tengah mencatatkan angka tertinggi dengan 102 dapur yang harus setop beroperasi, disusul oleh Lombok Timur dengan 91 dapur.
Berdasarkan data lampiran Surat BGN Nomor 1218/D.TWS/03/2026, tercatat sebanyak 302 dapur SPPG di wilayah Nusa Tenggara Barat resmi disetop operasionalnya. Lombok Tengah menjadi daerah dengan jumlah penutupan terbanyak mencapai 102 titik, disusul oleh Lombok Timur sebanyak 91 titik, dan Lombok Barat sebanyak 33 titik.
Di wilayah lain, penghentian dilakukan di Kabupaten Bima (28 titik), Kota Mataram (27 titik), Lombok Utara (10 titik), serta Kota Bima (5 titik). Sementara itu, jumlah terkecil berada di wilayah Pulau Sumbawa, yakni Dompu dengan 3 titik, Sumbawa 2 titik, dan Sumbawa Barat yang hanya mencatat 1 titik dapur yang disetop.
Catatan Penting Penentu Kebijakan: Penghentian ini dilakukan secara spesifik karena ratusan titik tersebut belum memenuhi standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan/atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). BGN menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap keamanan pangan dan mutu gizi bagi para penerima manfaat.
Editor : Nurcahaya.NJ