LombokPost - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di NTB.
“Ini prosesnya panjang sebenarnya, sehingga akhirnya BGN sampai pada putusan untuk memberhentikan operasional sementara 302 SPPG ini,” tegas Ketua Satgas MBG NTB Fathul Gani, Rabu (1/4).
Dijelaskan, keputusan diambil berdasarkan sejumlah dasar, mulai dari Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Kemudian laporan koordinator Regional NTB per 31 Maret 2026, serta pertimbangan pimpinan BGN.
Baca Juga: BGN Skors 29 Pengelola MBG di Lobar, Satgas MBG Sebut Sudah Beri Peringatan, Ini Daftar Lengkapnya
Hasil evaluasi menunjukkan, ratusan SPPG yang dihentikan operasionalnya belum memenuhi persyaratan utama. Khususnya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kemudian pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang belum sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kondisi ini jika dibiarkan berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Dirinya menjelaskan, rapat koordinasi telah digelar bersama pihak BGN yang diwakili Koordinator Wilayah (Korwil) Kota Mataram dan Lombok Barat, di Kantor Gubernur NTB, Rabu (1/4).
Di sana, Kepala Dinas Kesehatan NTB HL Hamzi Fikri telah memaparkan mekanisme penerbitan SLHS yang memang harus melalui sejumlah tahapan. “Kalau sudah sesuai standar, maka wajib hukumnya dikes kabupaten/kota mempercepat prosesnya. Tidak boleh ada penundaan,” terang dia.
Baca Juga: BGN Tindak 1.251 SPPG karena Pelanggaran Standar Program MBG
Di lapangan ditemukan persoalan tidak hanya pada pemenuhan teknis, tetapi juga pada aspek administrasi. Beberapa SPPG sebenarnya telah memiliki SLHS, tetapi belum tercatat dalam sistem karena keterlambatan input data. “Sehingga di laporan masih terlihat tanda centang merah. Ini keterlambatan administratif yang juga kita temukan,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Satgas MBG NTB Fathul Gani langsung menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk perwakilan BGN untuk mempercepat proses pelaporan dan input data. “Kalau memang SLHS sudah ada dan IPAL sudah sesuai standar, itu harus segera dilaporkan. Jangan sampai secara sistem dianggap belum memenuhi,” tegas asisten I Setda NTB tersebut.
Selain itu, Fathul juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh unsur pengawasan di daerah. Mulai dari satgas kabupaten/kota, korwil, hingga koordinator kecamatan (korcam) BGN.
Baca Juga: BGN Stop Sementara MBG Selama Libur Lebaran 2026, Klaim Hemat Rp 5 Triliun
Saat ini, total SPPG di NTB tercatat 736 unit, dengan 633 unit di antaranya sudah beroperasi. Dampak langsung dari kebijakan tersebut, penerima manfaat program MBG untuk sementara waktu juga tidak mendapatkan layanan. “Artinya mereka ikut libur sementara. Itu konsekuensi dari SPPG yang tidak memenuhi syarat,” kata Fathul.
SPPG yang masih beroperasi, tidak lagi harus mengambil alih atau menanggung tambahan beban dari wilayah lain. Karena jika dipaksakan, jumlah penerima manfaat yang dilayani bisa meningkat signifikan, dari sekitar 2 ribu menjadi hingga 4 ribu penerima manfaat. Hal ini dinilai akan menyulitkan dan berisiko terhadap kualitas pelayanan. “Itu akan sangat berat,” kata dia.
Korwil BGN Eko Prasetyo menegaskan langkah ini adalah komitmen BGN, terhadap perbaikan. Sehingga harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas dan dilakukan secara berkelanjutan. “Komitmen perbaikan harus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pemenuhan SLHS dan perbaikan IPAL yang sudah ditetapkan oleh BGN.” tegasnya. (yun/r6)
Editor : Redaksi