LombokPost - Merespons cepat keluhan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi penertiban di kawasan Jalan Majapahit pada Senin, 6 April 2026.
Fokus utama pemantauan dilakukan di titik depan Kantor Dinas PUPR Provinsi NTB guna menyasar pedagang yang menggunakan gerobak listrik di area badan jalan.
Langkah ini diambil demi selain demi menegakkan ketertiban umum dan mencegah terjadinya hambatan arus lalu lintas, juga sebagai bentuk respon cepat menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp terkait aktivitas pedagang yang berjualan di badan jalan.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas, Satpol PP NTB Kawal Aksi Massa AKSARA di Kejati
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran langsung kepada para pedagang.
Mereka diingatkan bahwa berjualan di badan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan maupun pedagang itu sendiri.
"Kami mengimbau para pedagang untuk tetap menaati regulasi dengan berjualan di lokasi-lokasi yang memang telah diperuntukkan bagi mereka," ujar salah satu personil Satpol PP NTB dilokasi kejadian.
Sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan lingkungan yang aman dan nyaman, Satpol PP NTB akan terus melakukan pengawasan rutin secara berkelanjutan di wilayah tersebut agar ketertiban tetap terjaga.
Editor : Siti Aeny Maryam