LombokPost - Dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah terus menguat. Kali ini datang dari kalangan masyarakat sipil melalui Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6.
Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto atau yang akrab disapa Didu, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Namun, ia mengingatkan pentingnya kesiapan data dan fleksibilitas daerah dalam implementasinya.
“Secara prinsip kita dukung. Ini penting untuk masa depan pangan kita. Tapi jangan sampai kebijakan besar ini tersandung data yang tidak sinkron. Kalau datanya bermasalah, di lapangan pasti ribut,” ujarnya, Rabu (8/4).
Baca Juga: Pansus II Tolak Alih Fungsi Hutan Lindung, DPRD Lombok Tengah Sepakati Substansi RTRW 2025-2045
Data Jadi Kunci Implementasi
Didu menegaskan, sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah merupakan fondasi utama keberhasilan kebijakan. Tanpa data yang valid dan terintegrasi, kebijakan berpotensi menimbulkan konflik baru, baik antarinstansi maupun dengan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan tidak bisa hanya berbasis aturan, tetapi harus berpijak pada realitas di lapangan.
Jangan Seragamkan Semua Daerah
Selain soal data, Didu juga menyoroti pentingnya fleksibilitas kebijakan. Ia menilai, karakteristik tiap daerah berbeda, sehingga pendekatan yang terlalu kaku justru berisiko menghambat pembangunan.
“Jangan semua dipukul rata. Ada daerah agraris, ada yang tekanan pembangunannya tinggi seperti perkotaan. Kalau dipaksakan sama, itu tidak adil,” tegasnya.
Ia menambahkan, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sendiri didominasi wilayah kering dengan luas mencapai sekitar 91,2 persen dari total wilayah, di mana sebagian besar merupakan lahan non-sawah.
Alih Fungsi Lahan Terus Terjadi
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB tahun 2023, alih fungsi lahan pertanian produktif masih terjadi dalam skala besar di berbagai daerah.
Baca Juga: Alih Fungsi Lahan NTB Ancam Swasembada Pangan
Di Pulau Lombok, alih fungsi tertinggi terjadi di Kota Mataram mencapai 638,10 hektare per tahun. Sementara di kabupaten lain, Lombok Timur mencatat angka tertinggi hingga 6.891,20 hektare, disusul Lombok Utara 5.061,50 hektare dan Lombok Tengah 3.118,59 hektare.
Di Pulau Sumbawa, Kabupaten Sumbawa mencatat alih fungsi lahan sebesar 3.974,30 hektare per tahun, Kabupaten Bima 2.958,50 hektare, dan Dompu 1.668,40 hektare.
Menurut Didu, kondisi ini harus diimbangi dengan langkah ekstensifikasi dan intensifikasi lahan nonproduktif melalui teknologi tepat guna agar ketahanan pangan tetap terjaga.
Baca Juga: Banjir di Kuta Mandalika Lombok Tengah, Dampak Alih Fungsi Lahan?
Usul Pendekatan Skala Provinsi
Terkait ketentuan sekitar 87 persen lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan, Didu menilai pendekatan skala provinsi lebih realistis dibandingkan penerapan kaku di tingkat kabupaten/kota.
“Kalau ditarik ke level provinsi, itu lebih fleksibel. Daerah yang butuh ekspansi bisa bergerak, tapi keseimbangan lahan tetap terjaga,” jelasnya.
Petani Harus Diberi Insentif
Didu juga mengingatkan bahwa perlindungan lahan sawah tidak cukup hanya dengan larangan. Pemerintah perlu menghadirkan insentif nyata bagi petani agar tetap mempertahankan lahannya.
“Kalau petani tidak sejahtera, lahan pasti dilepas. Harus ada dukungan akses pasar, teknologi, dan infrastruktur,” katanya.
Ia menegaskan, peran pemerintah daerah sangat penting karena paling memahami kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, ruang diskresi yang terukur perlu diberikan agar kebijakan lebih adaptif.
Baca Juga: DPR RI dan Pemprov NTB Sepakat Alih Fungsi Lahan Pertanian Harus Ditekan
“Ini bukan sekadar regulasi, tapi soal keberlanjutan hidup. Kuncinya sederhana: data harus beres, kebijakan harus lentur, dan semua pihak dilibatkan,” pungkasnya.
Editor : Rury Anjas Andita