Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Teken Kerja Sama dengan Kanwil BPN, Pemprov NTB Percepat Legalisasi Aset dan Digitalisasi Pertanahan

Yuyun Kutari • Senin, 13 April 2026 | 09:33 WIB
PERKUAT SINERGI: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (kiri) dan Kepala Kanwil BPN NTB Stanley (tengah) menandatangani PKS terkait sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pertanahan disaksikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (kanan) di Mataram, Jumat (10/4). (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)
PERKUAT SINERGI: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (kiri) dan Kepala Kanwil BPN NTB Stanley (tengah) menandatangani PKS terkait sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pertanahan disaksikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (kanan) di Mataram, Jumat (10/4). (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)

LombokPost - Pemprov NTB menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB terkait sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pertanahan.

Penandatanganan tersebut berlangsung saat rapat koordinasi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, dan sejumlah kepala daerah se-NTB di Ruang Tambora Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/4). 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, salah satu indikator penting dalam menjaga kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Hal ini dapat terlihat saat proses pengukuran dilakukan oleh petugas.

Baca Juga: Satpol PP NTB Kawal Kunjungan Menteri ATR di Kantor Gubernur, Pastikan Agenda Berjalan Lancar

“Salah satu indikasi penguasaan fisik adalah tatkala petugas ukur dari BPN mau mengukur, tidak ada yang mengusir. Berarti pemohon dianggap penguasanya,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, perlunya langkah cepat dalam melakukan pemutakhiran data, termasuk dengan pengukuran ulang atau penggantian sertifikat lama agar masuk dalam sistem yang terpetakan dengan baik.

“Ganti sertifikatnya kalau perlu. Minta ukur ulang kepada ATR/BPN. Karena datanya di sini masih tinggi,” jelas Nusron.

Baca Juga: Sawah Nasional Terancam Hilang! Presiden Prabowo Perintahkan Menteri ATR Kunci Lahan Pertanian "Selamanya"

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan percepatan sertifikasi aset daerah krusial untuk menjamin keamanan seluruh aset milik pemerintah sekaligus memperkuat fondasi keuangan daerah.  Sertifikasi aset juga tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi menjadi dasar penting dalam menentukan nilai ekuitas Pemprov NTB.

“Ke depan, melalui sensus aset yang telah kita lakukan, kita akan mempercepat proses sertifikasi sebagai dasar penguatan nilai ekuitas pemerintah daerah,” jelasnya.

Dengan aset yang terdokumentasi dan bersertifikat secara lengkap, pemerintah daerah memiliki posisi yang lebih kuat dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan daerah.

Baca Juga: Pernyataannya Memicu Polemik Menteri Nusron Minta Maaf, Tegaskan Pemerintah Hanya Ambil Alih Lahan HGU-HGB yang Telantar

Iqbal mengatakan, ketersediaan data aset yang lengkap dan sah secara hukum menjadi salah satu syarat utama apabila pemerintah daerah ingin mengembangkan skema pembiayaan alternatif, seperti penerbitan obligasi daerah di masa mendatang. 

“Hal ini menjadi sangat penting, terutama dalam rangka mendukung berbagai skema pembiayaan pembangunan ke depan,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah percepatan sertifikasi ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemprov NTB dalam menciptakan tata kelola aset yang lebih transparan, akuntabel, dan bernilai ekonomi tinggi, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan di daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim menjelaskan, kerja sama ini mencakup sejumlah poin strategis dalam pengelolaan aset tanah milik pemerintah daerah.

“Di antaranya adalah pemetaan lengkap seluruh aset tanah pemprov, percepatan legalisasi aset, alih media sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik, hingga penanganan dan penyelesaian permasalahan aset tanah,” terangnya.

Selain itu, kerja sama juga meliputi digitalisasi data aset tanah, dukungan pengintegrasian data pertanahan, pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk kepentingan perpajakan daerah, serta dukungan terhadap pelaksanaan program strategis pertanahan di lingkup Pemprov NTB. 

Nursalim mengungkapkan, dari total 1.663 persil aset tanah milik Pemprov NTB, saat ini masih terdapat lebih dari 200 persil yang belum memiliki legalitas. Untuk itu, pihaknya menggandeng Kanwil BPN NTB guna mempercepat proses sertifikasi.

Sebagian aset yang belum bersertifikat tersebut merupakan aset yang belum melalui proses Personel, Pembiayaan, Sarana, dan Prasarana (P3D).

Kemudian, masih ada aset yang tercatat atas nama instansi vertikal atau pemerintah kabupaten/kota. Kondisi ini merupakan dampak dari peralihan kewenangan. Contohnya, pada pengelolaan SMA, SMK, dan SLB yang kini berada di bawah pemerintah provinsi. 

“Dulu SMA, SMK, dan SLB itu kewenangan kabupaten/kota, sekarang sudah di tangan pemprov. Gedung dan bangunannya sudah diserahkan ke kita, tapi sertifikatnya masih atas nama kabupaten. Itu yang harus kita balik nama,” jelasnya. 

Penataan aset dengan mempercepat proses sertifikasi merupakan upaya progresif Pemprov NTB, dalam memastikan seluruh aset memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas. “Mudah-mudahan semua aset itu sudah tersertifikat secara legal, secara hukum, dan secara administratif, sehingga bisa memberikan nilai tambah,” katanya. 

Dalam pelaksanaannya, kata Nursalim, Kanwil BPN NTB akan berperan dalam pendampingan teknis, mulai dari pengecekan kondisi lapangan, penentuan batas-batas tanah, hingga proses verifikasi sebelum penerbitan sertipikat.

Ia menyebutkan tim dari BPN dijadwalkan mulai turun ke lapangan, dalam waktu dekat. “Setelah penandatanganan ini, dalam waktu dekat ini mereka sudah mulai turun untuk pengecekan lapangan,” ujarnya. 

Pemprov NTB menargetkan seluruh proses sertifikasi terhadap sisa 200 persil tersebut, dapat diselesaikan pada tahun ini. Namun, Nursalim mengakui masih terdapat sejumlah aset yang perlu diklarifikasi, termasuk kemungkinan adanya klaim dari masyarakat atau penggunaan oleh pihak lain. “Kalau ada yang diklaim masyarakat atau sudah diduduki, itu perlu dikonfirmasi dan diklarifikasi. Tapi targetnya tahun ini sudah bisa diselesaikan,” tegasnya. 

Ia menambahkan, seluruh aset yang belum tersertifikasi tersebut tersebar di seluruh wilayah NTB dan mencakup berbagai jenis aset tanah milik pemerintah provinsi. 

Langkah percepatan legalisasi aset ini, lanjut Nursalim, merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sertifikasi aset dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengelolaan keuangan daerah. Tertib administrasi aset menjadi salah satu variabel penting dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. “Langkah sertifikasi ini sangat krusial untuk mempertahankan opini WTP yang telah kita raih selama 14 tahun terakhir,” pungkasnya. (yun/r1)

Editor : Redaksi
#kanwil #PKS #bpn #pemutakhiran data #Pemprov NTB