LombokPost--Upaya memperkuat perlindungan hukum atas karya inovasi di lingkungan kampus terus didorong.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) kini menggandeng Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI).
Langkah ini dinilai krusial mengingat tingginya potensi inovasi di lingkungan akademik yang belum sepenuhnya terlindungi secara hukum.
Dalam koordinasi yang digelar Senin (13/4), Wakil Rektor I Undikma, Ni Ketut Alit Suarti, mengungkapkan bahwa kampusnya hingga kini belum memiliki Sentra KI. Padahal, banyak karya dosen yang berpotensi didaftarkan sebagai paten.
“Pembentukan Sentra KI ini sangat mendesak agar karya-karya inovatif mendapatkan kepastian hukum dan tidak diklaim pihak lain,” ujarnya.
Baca Juga: Implikasi Rivalitas Kekuasaan Pembentukan Aturan Hukum terhadap Stabilitas Nasional
Kanwil Kemenkum NTB pun mendorong Undikma agar aktif dalam berbagai rezim kekayaan intelektual. Kepala Bidang Pelayanan KI, Puan Rusmayadi, menyebut saat ini NTB telah memiliki delapan Indikasi Geografis terdaftar, dan jumlah tersebut masih bisa terus ditingkatkan.
“Undikma diharapkan bisa meningkatkan pendaftaran KI, mulai dari merek, paten, hingga Indikasi Geografis. Sentra KI juga harus menjangkau masyarakat dan pelaku UMKM,” jelasnya.
Menariknya, sejumlah potensi KI dari Undikma sudah siap didaftarkan, seperti Hymne Undikma yang akan diajukan sebagai Hak Cipta serta logo kampus sebagai merek.
Pengalaman sebelumnya terkait penarikan paten juga menjadi evaluasi penting bagi kampus dalam memperbaiki tata kelola administrasi KI ke depan.
Tak hanya itu, Undikma juga berencana memperkuat kerja sama dengan Kanwil Kemenkum NTB melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Ketua Biro Humas Undikma, Ismail Marzuki, menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya pendampingan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Undikma akan segera menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Sentra KI dan mengajukan kerja sama resmi.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan strategi penting dalam meningkatkan daya saing daerah.
“Perguruan tinggi memiliki peran besar dalam mendorong inovasi. Dengan Sentra KI, perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual akan semakin optimal,” tegasnya.
Baca Juga: Investor Diminta Tanggung Dampak Banjir, DPRD Lombok Tengah Desak Eksekutif Susun Regulasi
Dengan langkah ini, Undikma diharapkan tidak hanya melindungi karya akademisi, tetapi juga menjadi pusat layanan KI bagi masyarakat dan UMKM, sekaligus memperkuat ekosistem inovasi di Nusa Tenggara Barat.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers