LombokPost - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, mulai merealisasikan Program Desa Berdaya.
Pada tahun anggaran 2026, sebanyak 256 desa/kelurahan dipastikan akan menerima bantuan keuangan khusus, sebesar Rp 300 – 500 juta per desa/kelurahan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, surat keputusan (SK) Gubernur NTB untuk alokasi bantuan keuangan 256 desa/kelurahan tersebut sudah diproses.
“Ini SK-nya baru naik ke Pak Gubernur untuk 256 desa/kelurahan itu,” katanya, Senin (13/4).
Adapun 256 desa/kelurahan tersebut dibantuk melalui program Desa Berdaya Tematik, akan mendapatkan bantuan anggaran Rp 300 juta masing-masing desa/kelurahan, sehingga alokasi anggaran seluruhnya mencapai Rp 76,8 miliar.
Selain itu, Pemprov NTB memberikan bantuan keuangan untuk 40 desa/kelurahan yang masuk kategori miskin ekstrem melalui program Desa Berdaya Transformatif.
Baca Juga: Perkuat Linmas, Satpol PP NTB Dorong Desa Berdaya Transformatif di Sumbawa dan KSB
Bantuan yang diterima desa/kelurahan miskin ekstrem mencapai Rp 500 juta, yang terdiri dari Rp 300 juta dana desa berdaya dan Rp 200 juta untuk pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), dengan total anggaran menyentuh Rp 51,2 miliar.
“Anggaran Rp 500 juta itu untuk desa yang miskin ekstrem, kita sudah klasterkan 40 desa dulu tahun ini. Tetapi dana yang langsung ke desa itu Rp 300 juta, dan Rp 200 juta peruntukkanya RTLH,” terangnya.
Sehingga total anggaran yang digelontorkan Pemprov NTB, untuk merealisasikan program Desa Berdaya Tematik dan Transformatif mencapai Rp 128 miliar.
“Jadi hampir sekitar Rp 128 miliar, dana yang digelontorkan Pemprov NTB gelontorkan tahun ini saja untuk masyarakat desa,” jelas dia.
Semuanya berasal dari APBD murni tahun 2026, sehingga sudah bisa langsung dicairkan, tanpa perlu menunggu perubahan APBD.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan dana Rp 300 juta per desa/kelurahan, difokuskan pada tiga sektor prioritas, yaitu ketahanan pangan, pengembangan pariwisata, dan pengelolaan sampah lingkungan.
Pemerintah desa, kata Nelly, diberikan keleluasaan penuh dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran melalui mekanisme musyawarah desa.
Pemprov NTB meminta pemerintah desa mendesain Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlebih dulu, apakah anggaran Rp 300 juta itu dimanfaatkan untuk satu program saja, atau semuanya kemudian dibagi masing-masing program sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga: Anggaran Jumbo, Akademisi Ingatkan Transparansi Program Desa Berdaya
Nelly menekankan kepala desa harus mengajak warganya untuk bermusyawarah, untuk menyusun program sesuai kebutuhan. Misalnya jika desa memiliki potensi pariwisata tetapi belum memiliki akses jalan, maka dapat diarahkan ke sektor pariwisata.
Di sisi lain, jika potensi desa berada di sektor ketahanan pangan, maka program yang diusulkan bisa berupa pembangunan greenhouse atau dukungan lain, misalnya berkontribusi penyediaan bahan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui SPPG yang ada di desa.
Kemudian, desa masih berkutat pada penyelesaian permasalahan sampah, maka desa dipersilakan mengusulkan solusi seperti pengelolaan maggot atau yang lainnya.
Semua tergantung pada inovasi masing-masing kepala desa. “Silakan saja bagaimana baiknya, dan lakukan itu semua melalui musawarah desa. Jadi Pak Gubernur dan Ibu Wagub harapkan desa betul-betul berdaya, dengan men-support dari anggaran,” beber Nelly.
Program yang akan dilaksanakan, harus diusulkan oleh desa dan nantinya akan ditetapkan oleh Pemprov NTB. Targetnya, penanganan program prioritas menggunakan anggaran sebesar Rp 300 juta itu, harus rampung hingga tuntas dalam setahun.
Baca Juga: Gubernur Iqbal Jawab Sorotan Fitra NTB, Program Desa Berdaya Tak Bisa Lepas dari APBD
Bantuan ini bersifat fresh money atau dana baru yang langsung ditransfer dari Pemprov NTB ke rekening desa. Namun, pencairan tetap harus melalui proses administrasi, yaitu desa melakukan perubahan pendapatan dalam APBDes, kemudian dana akan langsung ditransfer karena ini merupakan bantuan keuangan khusus.
“Transfernya langsung ke rekening desa, tetapi desa harus merubah dulu administrasi pendapatannya,” ujar wanita yang juga Plt kepala Bapenda NTB tersebut.
Nelly menegaskan Program Desa Berdaya tidak akan tumpang tindih dengan program lain yang sudah berjalan di desa. Sebaliknya, kolaborasi justru didorong untuk memperkuat dampak realisasi program.
Penyaluran bantuan akan diawali dengan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov NTB, dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/4).
Dalam forum tersebut, seluruh desa penerima akan diundang untuk mendapatkan sosialisasi, sekaligus arahan teknis pelaksanaan program. “Kita sampaikan arahannya. Setelah itu tergantung seberapa cepat mereka menyiapkan dokumen dan perencanaan,” katanya.
Dalam hal pengawasan pelaksanaan prorgam, Pemprov NTB akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ini untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Selain itu, peran masyarakat dan media juga dinilai penting untuk mengawal transparansi. “Akan ada MoU, antara pemprov dengan BPKP untuk pengawasan. Kami juga berharap media dan masyarakat ikut mengawal agar tahu dana ini digunakan untuk apa,” ujarnya.
Nelly menegaskan pola semacam ini rencananya akan berlaku juga pada tahun berikutnya. Bantuan akan dialihkan ke desa lain yang belum mendapatkan intervensi.
Pemprov NTB menargerkan, sebanyak 1.166 desa/kelurahan mendapatkan bantuan dari program Desa Berdaya hingga tahun 2029.
“Memang target kita sampai tahun 2029 itu 1.166 desa dapat semua. Hanya saja kita bagi dulu per tahunnya karena sesuai kemampuan fiskal daerah,” tandas Nelly.
Koordinator Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K) NTB Adhar Hakim menegaskan, kemiskinan di NTB tidak dapat ditangani dengan pendekatan yang seragam.
“NTB masih termasuk 10 wilayah dengan tingkat kemiskinan absolut tertinggi di Indonesia. Karena itu, penanganannya dilakukan secara lebih tajam, terarah, dan berbasis karakter kemiskinan di masing-masing desa,” jelasnya.
Editor : Akbar Sirinawa