LombokPost--Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor transportasi darat terus diperkuat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) mengawal harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa Barat terkait bantuan biaya pendidikan bagi taruna jalur pola pembibitan.
Rapat harmonisasi yang digelar Selasa (14/4) di Aula Kanwil Kemenkum NTB ini menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar tepat sasaran dan implementatif.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan regulasi daerah.
Menurutnya, penguatan sektor pendidikan harus selaras dengan kebijakan nasional, termasuk kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran daerah untuk pendidikan.
“Regulasi ini penting untuk memastikan dukungan pendidikan berjalan sesuai aturan dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Sentra Arabika Berkualitas Tinggi di Kaki Gunung Rinjani
Dari sisi pemerintah daerah, Sekretaris Dinas Perhubungan Sumbawa Barat, Syaifullah, menilai Raperbup ini memiliki urgensi tinggi.
Program tersebut diharapkan mampu mencetak SDM transportasi darat yang profesional, kompeten, dan beretika.
Tak hanya itu, Pemkab Sumbawa Barat juga telah menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat dalam pola pembibitan taruna dengan kuota terbatas setiap tahun.
Skema ini dinilai memberikan kepastian karier bagi peserta setelah lulus.
Menariknya, ke depan skema pembiayaan akan diarahkan dalam bentuk beasiswa, menggantikan mekanisme hibah.
Sistem seleksi pun akan diperketat dan disertai evaluasi berkala untuk menjamin akuntabilitas.
Dalam pembahasan, tim perancang dari Kemenkum NTB turut memberikan sejumlah masukan penting, mulai dari penyempurnaan substansi hingga penegasan tanggung jawab penerima bantuan pendidikan.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Kemenkum NTB sebagai bentuk kesepakatan bersama atas rancangan yang telah disempurnakan.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
Baca Juga: DPR Ingatkan Menhaj soal War Tiket Haji, Jangan Sampai seperti Kasus Eks Menag Yaqut
“Melalui harmonisasi, kita pastikan setiap regulasi tidak hanya selaras dengan aturan di atasnya, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Raperbup diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam mencetak generasi unggul di sektor transportasi darat sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Editor : Kimda Farida