LombokPost - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal positif, terkait rencana relaksasi aturan batas maksimal belanja pegawai bagi pemerintah daerah, termasuk di NTB.
Langkah ini diambil untuk mengharmonisasikan kebijakan kepegawaian terkini dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Insyaallah mungkin Pak Gubernur, Pak Dirjen, Pak Menteri, bahwa kebijakan ini akan kita relaksasi," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Askolani, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2026, dalam rangka penyusunan RKPD Provinsi NTB Tahun 2027 di Mataram, Kamis (16/4).
Baca Juga: Nasib PPPK Paro Waktu KLU Terancam Aturan Belanja Pegawai 30 Persen, Pemda Putar Otak Cari Solusi
Dalam paparannya, ia menyoroti tren belanja pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) se-NTB yang masih mendominasi struktur keuangan daerah, melampaui batas maksimal yang diamanatkan regulasi terbaru, yakni maksimal 30 persen.
Berdasarkan data Kemenkeu, belanja pegawai di lingkup pemda se-NTB terus menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, alokasi belanja pegawai tercatat sebesar Rp 7,6 triliun atau 37 persen dari total APBD.
Angka ini naik menjadi Rp 10 triliun atau 39 persen pada tahun 2024, dan diproyeksikan menyentuh Rp 10,1 triliun atau 42 persen pada tahun 2025.
"Catatan kami, dari total belanja di APBD, belanja pegawai masih dominan. Di tahun 2025 itu sudah mencapai 42 persen,” ujarnya.
Karena UU HKPD dijadwalkan berlaku pada 5 Januari 2027, maka Askolani mengingatkan waktu yang tersisa untuk melakukan penyesuaian hanya tinggal satu tahun.
Dirinya kemudian agak pesimisis pemda bisa menurunkan belanja pegawai, daerah, lantaran dihadapkan pada tantangan besar seperti kebijakan penyesuaian Transfer Ke Daerah (TKD) serta penambahan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paro Waktu.
“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemda, dan Insyaallah kebijakan ini akan kita relaksasi,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Mataram Hemat Belanja Pegawai, Ancaman Pangkas TPP hingga Opsi ‘Rumahkan’ Pegawai
Mempertimbangkan pemberian relaksasi sangat diperlukan, mengingat saat pemda tidak patuh terhadap ketentuan tersebut akan berdampak pada sanksi fiskal.
Dalam UU HKPD, daerah yang tidak mampu menekan belanja pegawai hingga batas maksimal 30 persen berpotensi mengalami pemangkasan TKD.
Kemudian, ada sanksi lain yang dapat dikenakan adalah penundaan hak keuangan kepala daerah, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi.
Menanggapi kekhawatiran pemda terkait potensi pelanggaran terhadap aturan tersebut, Askolani menyatakan pemerintah pusat akan berupaya melakukan harmonisasi kebijakan menjelang tahun 2027.
“Kami memahami kekhawatiran pemda terkait pagu 30 persen ini. Karena itu, kita akan coba harmonisasikan agar tetap sejalan dengan kebijakan kepegawaian yang ada saat ini,” terangnya.
Pandangan tersebut telah dikomunikasikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, guna memastikan kebijakan yang diambil tetap mendukung keberlangsungan pengelolaan keuangan di daerah.
“Ini mungkin hal yang penting kami jawab di sini, Pak Mendagri juga sudah mengkomunikasikan pandangannya ke kami untuk bisa memastikan bahwa Pemda berjalan dengan kebijakan yang ada saat ini,” tandasnya.
Baca Juga: Tekan Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Pemprov NTB Andalkan Optimalisasi Aset dan Revisi Jaspel
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan Pemprov NTB sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk menekan porsi belanja pegawai dalam APBD.
Pada tahun 2025 Pemprov NTB telah melakukan penyederhanaan struktur, dengan menerapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, dengan target menurunkan belanja pegawai dari 38 persen menjadi 34 persen.
“Sebenarnya kami tahun 2025 sudah melakukan penyederhanaan struktur. Targetnya menurunkan belanja pegawai dari 38 persen ke 34 persen,” ujarnya.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan sesuai rencana, karena adanya kewajiban pengangkatan lebih dari 9 ribu PPPK Paro Waktu. Kondisi ini justru mendorong kembali kenaikan porsi belanja pegawai.
Karena itu, Gubernur Iqbal menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Baca Juga: Belanja Pegawai Pemprov NTB Habiskan 33-40 Persen APBD 2026, Begini Respons Dewan
Menurutnya, dengan kondisi fiskal dan kebutuhan kepegawaian saat ini, target penurunan belanja pegawai hingga 30 persen akan sulit dicapai dalam waktu dua tahun ke depan. “Terus terang, akan sulit bagi kami untuk mencapai angka 30 persen dalam dua tahun ke depan,” tandasnya.
Editor : Akbar Sirinawa