Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mensos Gus Ipul Ungkap Jutaan Peserta PBI JKN Bergeser Status

Yuyun Kutari • Jumat, 17 April 2026 | 10:15 WIB
Mensos Saifullah Yusuf. (YUYUN/LOMBOK POST)
Mensos Saifullah Yusuf. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost - Pemerintah menegaskan bahwa penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), merupakan bagian dari pembaruan data nasional agar bantuan kesehatan benar-benar diterima oleh warga yang lebih berhak. 

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) dan telah dibahas bersama DPR RI.

“Jadi penonaktifan itu didasarkan pada data terbaru dari BPS,” terang Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, ditemui usai menghadiri Musrenbang 2026 Provinsi NTB, di Mataram, Kamis (16/4). 

Baca Juga: Layanan Jantung untuk Pasien BPJS Segera Hadir di RS Mandalika

Ia menjelaskan proses penonaktifan tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan dan pemutakhiran data secara berkala.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang koreksi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terdampak kebijakan tersebut.

“Kita juga menyadari bahwa data itu kadang-kadang masih ada yang belum sempurna, masih perlu ground check,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut. 

Setiap warga yang dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan dan reaktivasi.

Pemerintah pun telah menyiapkan berbagai saluran pelayanan agar proses tersebut dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.  

Baca Juga: Ajukan Pengaktifan 9.000 PBI JKN Lobar, Pemkab Berjuang Kembalikan Hak Warga Miskin ​

Kemensos juga memperkuat layanan pengaduan melalui Command Center serta WhatsApp Center.

“Bisa melalui kelurahan, desa, atau juga lewat dinsos. Bisa juga lewat aplikasi atau saluran-saluran yang sudah kami buat,” katanya.

Termasuk kerja sama dengan petugas BPJS Kesehatan di fasilitas layanan kesehatan dan rumah sakit untuk membantu proses reaktivasi secara langsung.  

“Ini agar masyarakat yang merasa keberatan itu bisa melakukan sanggahan, sehingga bisa melakukan reaktifasi dengan cepat,” jelas pria asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut. 

Dari total sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan, pemerintah mencatat sebagian telah kembali aktif setelah proses verifikasi ulang. Rinciannya, ada 2,1 juta sudah aktif kembali. Kemudian 300 ribu lebih kembali ke PBI JKN. 

Selain itu, sekitar 1,4 juta peserta dialihkan menjadi tanggungan pemerintah daerah, sementara sebagian lainnya beralih ke segmen peserta mandiri. 

Baca Juga: Sumbawa Barat, Kota dan Kabupaten Bima Sabet UHC Award 2026

Ada pula kelompok yang tidak lagi masuk dalam kategori PBI karena perubahan status pekerjaan, seperti menjadi PNS, pegawai BUMN, atau anggota TNI/Polri.

“Mereka memang dinonaktifkan karena menjadi bagian dari PNS atau pegawai BUMN atau juga mungkin anggota TNI/Polri,” kata dia. 

Mensos Gus Ipul menekankan kebijakan ini tidak mengurangi jumlah penerima bantuan secara nasional, melainkan melakukan redistribusi sesuai kuota yang telah ditetapkan di setiap daerah.  

Peserta yang dinonaktifkan dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak. Ketika pemerintah menonaktifkan sekitar 11 juta penerima manfaat secara nasional, maka jumlah tersebut tetap dialihkan kepada 11 juta penerima manfaat baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria.

Skema PBI JKN mengacu pada kuota nasional sekitar 96,8 juta penerima manfaat. Itu semua dibagi ke kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, berdasarkan indikator kemiskinan dan jumlah penduduk miskin. 

Kuota tersebut bersifat tetap, sementara dinamika terjadi pada penerima di dalamnya. “Misalnya Lombok Timur kuotanya 100 ribu, ya tetap 100 ribu. Kalau ada penonaktifan, dialihkan ke warga di kabupaten yang sama yang dianggap lebih berhak,” jelasnya.  

Baca Juga: Cara Reaktivasi Kartu BPJS PBI JK Lewat Kantor Desa, 2 Hari Langsung Aktif

Menurutnya, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam menjaga cakupan layanan kesehatan melalui tambahan pembiayaan maupun dukungan provinsi untuk mencapai target Universal Health Coverage (UHC).  

Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial dan jaminan kesehatan tepat sasaran.

“Ini penting agar dipahami sebagai bagian dari upaya agar bansos tepat sasaran,” pungkasnya.

Sementara itu, sebanyak 322.553 peserta PBI JKN di NTB, tercatat berstatus nonaktif di berbagai kabupaten/kota. Adapun rinciannya, di Lombok Barat 46.926 orang, Lombok Utara 10.090 orang, Lombok Tengah 92.455 orang, Lombok Timur 62.532 orang, Dompu 17.123 orang, Bima 24.905 orang, Sumbawa 39.102 orang, Sumbawa Barat 8.418 orang, Kota Mataram 9.357 orang, dan Kota Bima 11.645 orang.

Kepala Dikes NTB HL Hamzi Fikri, menjelaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang aktivasi kembali bagi peserta yang terdampak penonaktifan, khususnya bagi pasien dengan kondisi gawat darurat, penyakit kronis atau katastropik, bayi dari ibu penerima PBI JKN. 

Serta masyarakat yang mengalami kendala atau perbaikan data dalam DTSEN. “Masyarakat tetap memiliki peluang untuk direaktivasi,” ujarnya. 

Baca Juga: Wujudkan Jaminan Kesehatan Paripurna, Pemkab Lombok Tengah Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya

Ia menambahkan, proses reaktivasi dapat dilakukan melalui mekanisme pelaporan resmi ke Dinsos setempat yang diajukan melalui pemerintah desa atau kelurahan. 

Dalam kondisi masyarakat sedang membutuhkan layanan kesehatan, pengajuan juga wajib disertai surat keterangan berobat dari fasilitas pelayanan kesehatan.  

Dikes NTB mengimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi penonaktifan kepesertaan tersebut. Masyarakat diminta segera melakukan pengecekan status melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah desa atau kelurahan, serta Dinas Sosial kabupaten/kota.

Editor : Akbar Sirinawa
#BPS #BPJS #Kementerian Sosial (Kemensos) RI #penerima manfaat #PBI JKN