LombokPost--Upaya mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) agar lebih berkembang dan berdaya saing terus digencarkan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar diseminasi layanan Perseroan Perorangan, Kamis (16/4), sebagai solusi legalitas usaha yang cepat, murah, dan praktis.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lombok Astoria ini dihadiri oleh I Gusti Putu Milawati, jajaran pejabat, serta pelaku UMKM dari berbagai wilayah di NTB.
Dalam sambutannya, Milawati menegaskan bahwa pelaku usaha tidak cukup hanya mendaftarkan usahanya, tetapi juga perlu terus berkembang melalui pemanfaatan layanan hukum yang tersedia.
“Perseroan Perorangan menjadi instrumen strategis untuk mendorong UMKM naik kelas melalui kepastian hukum dan kemudahan berusaha,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan nama usaha sebelum didaftarkan serta segera mengurus merek agar mendapatkan perlindungan hukum sejak awal.
Baca Juga: PLN UIW NTB Pastikan Keandalan Listrik Pasca Idul Fitri Melalui Liga Siekas
Dalam pemaparan materi, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Puri Adriatik Chasanova, menjelaskan bahwa layanan Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh status badan hukum secara mandiri.
Dengan biaya hanya sekitar Rp50 ribu, pelaku usaha sudah bisa mendapatkan berbagai manfaat penting.
Mulai dari pemisahan aset pribadi dan usaha, perlindungan nama bisnis, hingga kemudahan mengakses pembiayaan dari perbankan.
Dukungan juga datang dari sisi perpajakan. Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa pemerintah memberikan tarif pajak final UMKM sebesar 0,5 persen, yang dinilai ringan dan mendorong pertumbuhan usaha baru.
Tak hanya itu, kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional juga sangat besar. Sektor ini menyumbang sekitar 63 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hingga 97 persen tenaga kerja di Indonesia.
Diskusi berlangsung interaktif. Para peserta aktif bertanya, terutama terkait kewajiban perpajakan bagi usaha yang baru berdiri atau belum menghasilkan keuntungan.
Narasumber menegaskan bahwa kewajiban administrasi tetap harus dipenuhi, meskipun beban pajaknya relatif ringan.
Baca Juga: Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang Rp 21,4 M, Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya legalitas usaha.
Dengan status badan hukum yang jelas, UMKM diharapkan mampu berkembang lebih profesional, kompetitif, dan siap bersaing di tingkat nasional hingga global.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers