DJKI Genjot Kepatuhan Royalti Lagu, Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Technical Meeting di Depok

Kimda Farida • Dipublikasikan Sabtu, 18 April 2026 | 09:31 WIB
Kanwil Kemenkum NTB mengikuti technical meeting DJKI di Depok untuk memperkuat pemahaman dan kepatuhan pembayaran royalti musik di daerah.
Kanwil Kemenkum NTB mengikuti technical meeting DJKI di Depok untuk memperkuat pemahaman dan kepatuhan pembayaran royalti musik di daerah.

 

LombokPost--Upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran royalti musik terus diperkuat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Salah satunya melalui kegiatan Technical Meeting Pelaksanaan Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB).

Kegiatan yang memasuki hari kedua ini digelar di BPSDM Kementerian Hukum, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/4)

Forum ini menjadi bagian dari Rencana Aksi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2026.

Fokus utama kegiatan adalah memperkuat pemahaman teknis terkait pelindungan dan penegakan hukum hak cipta, khususnya dalam penggunaan lagu dan musik di sektor komersial serta kepatuhan pembayaran royalti.

Peserta yang hadir terdiri dari jajaran DJKI, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hingga para Kepala Bidang Kekayaan Intelektual dari seluruh Kantor Wilayah di Indonesia.

Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa sistem hak cipta bertumpu pada tiga pilar utama, yakni regulasi, penegakan hukum, dan manajemen kolektif.

Baca Juga: Dua Kali Sehari, TransNusa Layani Penerbangan Langsung Lombok-Jakarta 

Ketiga aspek ini dinilai krusial untuk menciptakan sistem perlindungan hak cipta yang efektif dan berkelanjutan.

“Ketiga pilar ini harus berjalan seimbang agar kepatuhan pelaku usaha terhadap pembayaran royalti semakin meningkat,” ungkap salah satu narasumber.

Namun di lapangan, tantangan masih cukup besar. Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, Puan Rusmayadi, mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran pelaku usaha di daerah masih tergolong rendah, terutama terkait kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu.

Selain itu, keterbatasan mekanisme pengawasan juga menjadi kendala yang perlu mendapat perhatian bersama.

Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan pembekalan terkait penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui jalur mediasi. Metode ini dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan proses litigasi.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI, Ahmad Rifadi, menjelaskan mekanisme penegakan hukum yang dapat ditempuh jika terjadi pelanggaran. Mulai dari layanan pengaduan, rekomendasi penutupan situs, hingga proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan, penggunaan lagu tanpa izin dapat berujung pada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir kegiatan, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, menekankan pentingnya peran aktif Kantor Wilayah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Kantor Wilayah harus mengoptimalkan fungsi edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum secara sinergis dengan para pemangku kepentingan di daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Reformasi Birokrasi; Meneropong bayang -bayang Perombakan kabinet BBF-DJ

Senada, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyebut kegiatan ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat peran daerah dalam perlindungan hak cipta.

Menurutnya, peningkatan pemahaman masyarakat terkait royalti musik menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan di daerah.

Dengan penguatan koordinasi dan edukasi yang berkelanjutan, DJKI berharap kepatuhan pembayaran royalti musik di Indonesia dapat meningkat signifikan, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi para pencipta lagu.

Editor : Kimda Farida
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB