Cemari Lingkungan, Dinas LHK NTB Proses Sanksi Administratif 12 Tambak Udang

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Senin, 20 April 2026 | 11:05 WIB
Didik Mahmud Gunawan Hadi
Didik Mahmud Gunawan Hadi

 

LombokPost-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas terhadap perusakan lingkungan. Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, sebanyak 12 tambak udang kini sedang diproses untuk mendapatkan sanksi administratif. Belasan tambak tersebut diduga kuat mencemari lingkungan akibat buruknya pengolahan air limbah budi daya.

Kepala Dinas LHK NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi menjelaskan tindakan ini merupakan hasil pengawasan sepanjang tahun 2025. Data tersebut kini berada di bidang tata lingkungan untuk ditindaklanjuti.

“Data ada di bidang tata lingkungan. Ini hasil pengawasan tahun 2025,” ujar Didik Mahmud Gunawan Hadi.

Baca Juga: Usai Penutupan Tambang Ilegal, Dinas LHK NTB Janji Pengawasan Gunung Prabu Dundang Ditingkatkan

Rinciannya, sembilan tambak berada di Lombok Utara. Sementara tiga unit lainnya berlokasi di Lombok Timur. Selain tambak, Dinas LHK NTB juga melayangkan surat teguran kepada 15 tambang batuan. Belasan tambang tersebut terbukti melanggar aturan lingkungan.

Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, sebaran tambak udang memang cukup luas. Lombok Timur memiliki 53 unit tambak komersial. Sumbawa menyusul dengan 50 unit. Kabupaten Bima memiliki 34 perusahaan besar dan 52 tambak tradisional.

“Yang terbanyak Sumbawa, Lotim, dan KLU,” jelas Didik.

Terkait nilai denda, pihak dinas belum bisa merincinya. Surat sanksi saat ini masih dalam tahap finalisasi petugas pengawas. Proses tersebut mengacu pada berita acara hasil pemeriksaan di lapangan.

“Draft-nya masih di pengawas kami. Jadi saya tidak bisa klarifikasi. Kita tunggu saja sanksi administratifnya keluar,” tegasnya.

Baca Juga: Tanam Pohon untuk Lestarikan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup, Dinas LHK NTB Bangun Kerja Sama dengan PGNW

Dinas LHK NTB memastikan pengawasan tahun 2026 akan lebih ketat. Sektor pertambakan dan tambang mineral bukan logam menjadi prioritas utama. Hal ini berkaca pada kondisi lapangan yang cukup memprihatinkan.

Data DKP NTB mengungkap fakta mengejutkan. Hanya 10 persen tambak udang yang memiliki izin resmi. Dari 779 unit tambak di NTB, hanya 82 unit yang mengantongi Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Kondisi ini diperparah temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025. Sebanyak 95 persen dari 193 perusahaan tambak besar diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Didik menyatakan penanganan masalah ini akan disesuaikan dengan arahan gubernur dan KPK. Koordinasi lintas sektor terus diperkuat, termasuk dalam sinkronisasi basis data.

“Sesuai arahan bapak gubernur dan KPK, kami menyesuaikan anggaran di dinas. Data DKP provinsi karena mereka yang mengumpulkan data terkait tambak,” katanya.

 

Editor : Akbar Sirinawa
didik mahmud gunawan hadi Dinas Kelautan dan Perikanan pencemaran lingkungan tambak udang Dinas LHK NTB