Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dua ABG Resmi Jadi WNI, Detik-Detik Haru Sumpah Setia di Kanwil Kemenkum NTB

Kimda Farida • Kamis, 23 April 2026 | 12:29 WIB
Dua Anak Berkewarganegaraan Ganda saat mengucapkan sumpah setia menjadi WNI di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Mataram, Kamis (23/4).
Dua Anak Berkewarganegaraan Ganda saat mengucapkan sumpah setia menjadi WNI di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Mataram, Kamis (23/4).

 

LombokPost--Momen penuh haru dan kebanggaan mewarnai Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Kamis (23/4).

Dua Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) akhirnya resmi memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melalui proses panjang yang tidak mudah.

Prosesi Pengambilan Sumpah dan Janji Setia Pewarganegaraan ini menjadi titik balik penting dalam kehidupan keduanya.

Sejak 2024, mereka telah menjalani serangkaian tahapan administrasi dan verifikasi hingga akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan suara lantang dan penuh keyakinan, keduanya mengikrarkan sumpah sebagai WNI.

Suasana khidmat pun berubah menjadi emosional saat janji setia tersebut diucapkan—menandai berakhirnya status kewarganegaraan ganda yang mereka sandang sejak lahir.

Baca Juga: Gubernur Miq Iqbal Tekankan Kerja Kolektif Hadapi Tantangan Daerah, DPRD NTB Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar seremoni. Ia menyebut sumpah pewarganegaraan sebagai komitmen besar yang mengikat secara moral dan hukum.

“Sumpah ini bukan formalitas. Ini adalah janji luhur untuk taat hukum, berintegritas, dan berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan, status Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran, namun hanya bersifat sementara.

Ketika memasuki usia 18 tahun atau telah menikah, mereka diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan sebelum usia 21 tahun, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Tak hanya itu, kewajiban lain juga menanti setelah resmi menjadi WNI. Kedua peserta diwajibkan menyerahkan dokumen keimigrasian yang masih dimiliki kepada instansi terkait maksimal 14 hari setelah pengucapan sumpah.

Di akhir kegiatan, Kakanwil berharap para WNI baru ini mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air yang kuat.

Ia juga menekankan pentingnya berpegang pada empat pilar kebangsaan—Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI—sebagai landasan dalam menjalani kehidupan berbangsa.

Kini, status mereka telah berubah. Bukan lagi sekadar pilihan administratif, tetapi sebuah langkah besar menuju identitas dan tanggung jawab sebagai bagian dari Indonesia.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB