Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Akhiri Fragmentasi Data, DTSEN Jadi Rujukan Perencanaan dan Penentuan Sasaran Program

Redaksi • Kamis, 30 April 2026 | 11:02 WIB
RAKOR: Kepala Diskominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik, Kepala BPS NTB Wahyudin, dan sejumlah pejabat OPD Pemprov NTB saat rakor di di Kantor Diskominfotik NTB, Rabu (29/4). (DISKOMINFOTIK NTB)
RAKOR: Kepala Diskominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik, Kepala BPS NTB Wahyudin, dan sejumlah pejabat OPD Pemprov NTB saat rakor di di Kantor Diskominfotik NTB, Rabu (29/4). (DISKOMINFOTIK NTB)

LombokPost - Pemerintah Provinsi NTB melakukan transformasi besar dalam tata kelola pembangunan. Kebijakan ini menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan perencanaan dan penentuan sasaran program.

Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan bantuan sosial dan intervensi pembangunan lebih tepat sasaran. Sekaligus mengakhiri persoalan tumpang tindih data.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Implementasi dan Pembagian Peran Pemanfaatan DTSEN di Kantor Diskominfotik NTB, Rabu (29/4).

Baca Juga: Inilah Prestasi dan Legacy Doktor Najam Selama Pimpin Dinas Kominfotik NTB

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik. Hadir Kepala BPS NTB dan sejumlah pejabat OPD Pemprov NTB.

“DTSEN akan menjadi single source of truth. Ini langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan berbasis data yang valid, meminimalisasi kesalahan sasaran, dan mempercepat penanganan kemiskinan,” kata Ahsanul Khalik.

Pria yang akrab dipanggil Dr Aka ini menjelaskan, tata kelola DTSEN di NTB disusun secara terintegrasi. Yakni, gubernur sebagai pengendali kebijakan, sekretaris daerah sebagai koordinator pelaksanaan lintas OPD, Diskominfotik sebagai walidata, OPD sebagai produsen data, serta tim teknis sebagai pengolah data.

Baca Juga: Tangani Blank Spot, Dinas Kominfo Provinsi NTB Berharap Bantuan Kementerian Komdigi

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTB Wahyudin yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan, bahwa DTSEN membawa perubahan mendasar dalam cara pemerintah menargetkan program. Yakni dari pendekatan umum menjadi berbasis klasifikasi kesejahteraan (desil) yang lebih presisi.

Wahyudin memaparkan, proses verifikasi lapangan (ground check) tahap kedua per 8 April 2026 telah mencapai 17,51 persen, dengan dukungan pendamping PKH sebesar 23,85 persen di NTB.

“Validasi ini memastikan data benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat. Ini bukan sekadar statistik, tetapi dasar pengambilan kebijakan yang lebih akurat,” ujarnya.

Baca Juga: Dinas Kominfotik NTB Raih Top Digital Implementation Pada Ajang Top Digital Award 2023

Melalui pendekatan desil (1–10), pemerintah kini dapat merancang intervensi yang lebih adaptif, tidak hanya terbatas pada kelompok sangat miskin.

 “Program bisa menyasar desil 1 sampai 5 sesuai kebutuhan. Ini membuka peluang masyarakat naik kelas secara bertahap,” jelasnya.

Wahyudin menambahkan, akses data tetap mengikuti prinsip perlindungan data pribadi. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan data agregat melalui mekanisme resmi. Sementara data by name by address (BNBA) tetap dijaga kerahasiaannya.

Ke depan, BPS akan melaksanakan Survei Sosial Ekonomi Nasional pada Juni–Agustus 2026 untuk memastikan pembaruan data yang berkelanjutan.

Perwakilan Bappeda NTB dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa seluruh kebijakan pembangunan ke depan wajib berbasis data, dengan DTSEN sebagai rujukan utama. Melalui aplikasi SEPAKAT, data digunakan mulai dari analisis hingga penyusunan kebijakan strategis.

Di sisi lain, Dinas Sosial NTB menyampaikan masih terdapat tantangan di lapangan, terutama terkait akurasi informasi dari masyarakat. Penguatan peran pemerintah desa dan koordinasi dengan BPS kabupaten/kota menjadi kunci dalam proses verifikasi.

Lead Program SKALA NTB Lalu Anja Kusuma, turut mendukung penguatan DTSEN. Termasuk mendorong penempatan tenaga fungsional statistisi di OPD serta peningkatan keamanan dan interoperabilitas melalui portal NTB Satu Data.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov NTB akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur untuk memperkuat verifikasi data hingga tingkat desa. Menyusun regulasi yang mewajibkan OPD menggunakan DTSEN dalam seluruh program, mengembangkan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), untuk analisis data.

Dr Aka menambahkan, implementasi DTSEN menjadi titik balik dalam sistem pembangunan daerah.

“Kita tidak lagi bekerja dengan asumsi. Semua kebijakan harus berbasis data yang presisi. Ini perubahan mendasar agar pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (lil/diskominfotikntb)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#DTSEN #kesejahteraan #pemprov #NTB #opd