LombokPost - Kelanjutan proyek strategis pengembangan industri peternakan ayam terintegrasi di NTB menemui kendala.
Meski groundbreaking telah dilakukan di Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa di 6 Februari lalu, kesepakatan mengenai skema pemanfaatan lahan antara Pemprov NTB dengan PT Berdikari yang merupakan BUMN bagian dari Holding Pangan ID FOOD belum menuai kepastian.
“Kita masih mencari jalan tengahnya,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) NTB Muhamad Riadi, Rabu (6/5).
Baca Juga: Peternakan NTB Bertransformasi, Surplus Terjaga, Hilirisasi Ayam Terintegrasi Dimulai
Awalnya, pemanfaatan lahan seluas 10 hektare tersebut dilakukan melalui perjanjian kerja sama (PKS) dalam bentuk sewa-menyewa aset.
Namun, dalam perjalanannya, pihak perusahaan melayangkan surat ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, berisi permohonan agar lahan tersebut bisa dijual atau dihibahkan ke PT Berdikari.
Namun opsi tersebut tidak dapat dipilih oleh Pemprov NTB. “Tak ada sejarahnya pemerintah ini menjual asetnya. Kemudian kalau hibah, masa BUMN mau kita kasi hibah, tidak logis itu,” ujarnya.
Riadi mengungkapkan, PT Berdikari merasa kurang nyaman dengan opsi sewa dalam jangka waktu per lima tahun, kendati itu bisa diperpanjang kembali.
Alasannya, mempertimbangkan risiko investasi jangka panjang dan dinamika politik yang terjadi di daerah.
Baca Juga: NTB Siapkan Hilirisasi Industri Ayam Terintegrasi
Sebagai jalan keluar, Pemprov NTB kemudian menawarkan alternatif dengan menunjukkan lahan milik swasta maupun masyarakat yang dapat dibeli langsung oleh PT Berdikari.
Langkah ini dilakukan agar investasi tetap berjalan tanpa harus melibatkan pelepasan aset pemerintah. “Kalau mereka mau beli, silakan. Yang penting mereka tetap investasi, tetap membangun,” jelasnya.
Jika perusahaan ingin tetap memanfaatkan lahan Pemprov NTB di Serading dengan tidak dalam bentuk sewa-menyewa, sejatinya masih ada opsi lain.
Yaitu skema kerja sama pemanfaatan lahan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang nantinya dapat memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Berdikari.
Namun, Riadi mengakui skema ini memiliki tahapan panjang dan tidak bisa dilakukan secara cepat. “Lahan kita di Serading itu statusnya masih hak pakai. Harus diubah dulu menjadi HPL. Setelah itu ditenderkan, kemudian dibuat perjanjian kerja sama. Baru bisa keluar HGB, prosesnya panjang,” bebernya.
Baca Juga: Nikmatnya Ayam Rarang, Destinasi Kuliner di Jalur Timur Lombok
Bahkan sebelum tender dilaksanakan, pemerintah harus melakukan appraisal, penilaian aset. Serta penetapan batas lahan, sehingga keseluruhan proses dinilai cukup panjang dan kompleks.
“Poinnya jelas, kami di Pemprov NTB ini tidak mau melanggar regulasi yang ada. Berdikari juga demikian. Mari kita tempuh di dalam track yang benar, kita tidak ingin menabrak hukum,” ujarnya.
Meski begitu, komunikasi masih terus berlangsung untuk mencari solusi terbaik. “Baru pembahasan opsi-opsi tadi. Nanti kita lihat lagi perkembangannya,” tandas Riadi.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan proyek industri ayam terintegrasi bukan sekadar investasi sektor peternakan. Tapi strategi besar untuk meningkatkan kesejahteraan peternak lokal, sekaligus memperkuat kemandirian pangan daerah.
Editor : Akbar Sirinawa