Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perubahan Regulasi Hambat Penanganan Tambak Udang Ilegal di NTB

Yuyun Kutari • Kamis, 7 Mei 2026 | 11:33 WIB
HARUS DIBENAHI: Salah satu lokasi usaha tambak udang yang beroperasi di NTB. (IST/LOMBOK POST)
HARUS DIBENAHI: Salah satu lokasi usaha tambak udang yang beroperasi di NTB. (IST/LOMBOK POST)

LombokPost -Dari 1.071 tambak udang di Bumi Gora, 881 di antaranya berstatus ilegal. Seluruh tambak ilegal tersebut berada di Kabupaten Sumbawa, dengan sekitar 95 persen merupakan tambak tradisional. Kondisi ini menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi, dan KPK juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim, Rabu (6/5).

Di antara rekomendasi yang diberikan, pemberian batas waktu selama enam bulan bagi para pelaku usaha untuk melengkapi perizinan. Kemudian memperbaiki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), mengurus Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta izin pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE).

Baca Juga: Banjir Parah di Selatan Lombok, Tambak Udang dan Garam Rusak

KPK juga mendorong pembentukan satuan tugas lintas sektor. Lalu pembangunan IPAL komunal untuk tambak tradisional, serta penertiban jarak tambak minimal 100 meter dari bibir pantai.

Muslim mengatakan sejumlah pelaku usaha mulai menindaklanjuti arahan tersebut, namun prosesnya tidak berjalan mulus.

“Ada beberapa progres yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha untuk menindaklanjuti arahan dari KPK, terutama dalam melengkapi izin, khususnya terkait pemanfaatan air laut,” jelasnya.  

Dari sisi kewenangan kelautan dan perikanan, sebagian perusahaan sebelumnya telah mengurus izin yang berkaitan dengan lingkungan. Termasuk persetujuan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Bahkan, Pemprov NTB telah bersurat guna mempercepat proses perizinan tersebut. “Surat sudah disampaikan oleh pak gubernur ke pak menteri (KKP, Red) untuk dilakukan fasilitasi percepatan,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Temukan Tambak Udang di Lotim Tidak Miliki IPAL

Namun dalam prosesnya, muncul regulasi baru yang menjadi salah satu kendala yang memperlambat proses penyelesaian izin. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, membawa perubahan signifikan.

Sebelumnya izin pemanfaatan air laut diurus di tingkat provinsi. Namun dalam regulasi baru, kewenangan perizinan untuk penggunaan di atas 30 meter kubik per bulan beralih ke pusat. “Ini membuat pelaku usaha harus menyesuaikan lagi proses perizinannya,” kata Muslim.

Pada dasarnya mereka ingin memenuhi kepastian hukum dan kelengkapan perizinan. Mereka sudah melangkah, tetapi di tengah jalan ada perubahan regulasi lagi. "Ini yang menjadi tantangan,” tambahnya.

Terkait batas waktu perbaikan hingga akhir Mei dari KPK, pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut, mengingat adanya dinamika perubahan regulasi.

“Apakah nanti ada langkah tambahan atau kebijakan lain. Yang jelas, kita ingin investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas,” katanya.  

Baca Juga: Warga Desak Pemda Hentikan Aktivitas Tambak Udang di Sambik Bangkol

Ia juga membuka kemungkinan adanya pengajuan perpanjangan waktu oleh Pemprov NTB. Terutama jika pelaku usaha menghadapi kendala yang berada di luar kendali mereka.

“Kalau memang ada kendala yang tidak bisa dijangkau, baik oleh pelaku usaha maupun pemerintah, tentu perlu ada ruang untuk perpanjangan. Kuncinya nanti ada di KPK,” pungkas Muslim.  

Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah menyoroti maraknya tambak udang ilegal yang beroperasi di Pulau Sumbawa. Dia menilai dampak aktivitas tambak ilegal ini merusak ekosistem laut. “Kami minta pemda menutup tambak udang ilegal di NTB,” ujarnya.

Dia menyoroti banyak tambak yang tidak memiliki Amdal, namun dibiarkan tetap beroperasi. “Jangan suruh beroperasi sebelum izinnya lengkap,” kata dia.  

 

 

 

Editor : Akbar Sirinawa
#KPK #illegal #ipal #Sumbawa #tambak udang