Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menolak Pasif, NTB Jalankan Strategi Agresif soal Pajak dan Retribusi

Yuyun Kutari • Selasa, 12 Mei 2026 | 05:38 WIB
POTENSI PAD: Petugas Samsat Keliling melayani masyarakat dalam pembayaran PKB yang berlokasi di depan kantor Bapenda NTB, beberapa waktu lalu. (IVAN/LOMBOK POST)
POTENSI PAD: Petugas Samsat Keliling melayani masyarakat dalam pembayaran PKB yang berlokasi di depan kantor Bapenda NTB, beberapa waktu lalu. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost - Pemprov bersama DPRD NTB terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran menjelaskan, revisi perda dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan yang dinilai perlu diperbarui, maupun ditambahkan. Semua guna mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Di revisi perda ini kami ada beberapa hal yang kami coba masukkan. Ada yang sudah ada yang kita ubah dan ada yang baru mau kita masukkan juga,” jelasnya, pada Lombok Post. 

Baca Juga: Pemda KLU Seriusi Pengelolaan Pajak Daerah Berbasis Digital

Salah satu contohnya terkait dengan penarikan pajak dengan objek kendaraan bermotor di atas air. Pemprov NTB menyasar kendaraan yang digunakan untuk kegiatan usaha atau berorientasi keuntungan.

“Misalkan ada pengusaha punya kapal besar untuk penangkapan ikan atau untuk mengangkut barang,” katanya.

Menurutnya, objek pajak yang direncanakan dikenakan pungutan adalah kapal dengan kapasitas di atas 10 gross ton (GT). Kapal di bawah ukuran tersebut tidak akan dikenakan pajak.

Kebijakan ini memang diarahkan kepada pelaku usaha besar, bukan masyarakat kecil. Sebenarnya pengenaan pajak terhadap kendaraan di atas air bukan hal baru. Selama ini, objek tersebut masih tergabung dalam kategori Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagaimana kendaraan darat pada umumnya.

Namun, dalam revisi perda kali ini, Pemprov NTB berencana memisahkannya agar pengaturannya lebih spesifik. Langkah tersebut dilakukan meski pun potensi riil penerimaan daerah dari sektor itu masih dalam tahap pendataan.

Pemprov NTB memilih memasukkan aturan tersebut lebih awal agar memiliki dasar hukum ketika potensi pajak mulai teridentifikasi. “Namanya kita nyari potensi baru. Jadi hal sekecil apa pun mau kita coba,” kata dia.

Baca Juga: Tingkat Hunian Rendah, Pengusaha Hotel Berharap Keringanan Pajak

Kemudian pengaturan pengenaan pajak bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB. Langkah tersebut mendapat dukungan langsung dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Mereka mendorong pemerintah daerah agar mempercepat proses balik nama kendaraan luar daerah yang digunakan secara menetap di suatu wilayah. Penggunaan kendaraan pelat luar daerah dinilai menyulitkan proses identifikasi ketika terjadi tindak kriminal.

Karena itu, pemerintah daerah didorong membuat aturan yang mewajibkan kendaraan luar daerah segera balik nama apabila telah lama beroperasi di NTB. “Sehingga lebih memudahkan untuk identifikasi,” katanya.

Kebijakan tersebut juga didorong oleh Kemendagri sebagai upaya ekstensifikasi sumber PAD. NTB sebagai daerah kepulauan dinilai memiliki karakteristik khusus. Kendaraan dari luar daerah yang masuk umumnya tinggal dan beroperasi dalam jangka waktu lama.

Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan luar daerah yang beroperasi selama tiga bulan berturut-turut di NTB diwajibkan melakukan pendaftaran di Samsat terdekat. Setelah dilakukan pendataan, kendaraan yang diketahui menetap akan diwajibkan melakukan proses balik nama menjadi kendaraan berpelat NTB.

Jika tidak dilakukan, Pemprov NTB menyiapkan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang tidak bersedia. Kewenangan utama terkait registrasi dan identifikasi kendaraan tetap berada di pihak kepolisian.

Pemprov NTB, kata dia, hanya mendorong agar kendaraan yang menggunakan fasilitas jalan dan infrastruktur di NTB juga memberikan kontribusi pajak kepada daerah.

Baca Juga: Struktur Ekonomi NTB Menguat, Pajak Tumbuh 13,9 Persen, Sektor Pariwisata dan Konsumsi Jadi Motor Utama

Nantinya, ketika kendaraan luar daerah melakukan balik nama menjadi kendaraan NTB, maka otomatis akan menjadi objek PKB yang dapat menambah potensi PAD.

Selanjutnya, penyesuaian tarif PKB. Selama ini tarif PKB di NTB termasuk yang paling rendah dibandingkan sejumlah daerah lain di Indonesia, termasuk provinsi tetangga seperti Bali dan Jawa Timur di angka 1,2 persen,

Tarif PKB di NTB saat ini 1,025 persen. Dalam revisi perda, Pemprov NTB mengusulkan kenaikan tarif menjadi 1,075 persen. “Kita naikkan hanya 0,05 persen. Jadi dari 1,025 menjadi 1,075. Jadi kecil sekali sebenarnya,” kata Zuhudy.

Meski demikian, Bapenda NTB memastikan kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat kecil. Hanya diberlakukan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu.

Rinciannya, untuk sepeda motor di bawah 150 CC dan mobil di bawah 1.500 CC itu tidak dikenakan. “Kalau ini yang kita kenakan adalah motor yang di atas 150 CC. Kemudian mobil juga yang CC-nya di atas 1.500,” jelasnya.

Penyesuaian tarif juga dilakukan terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pajak kendaraan listrik hingga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dalam aturan yang tengah dibahas, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan pajak BBNKB saat proses balik nama. Kebijakan ini hanya berlaku pada pembelian kendaraan baru. Ini dilakukan untuk meringankan masyarakat yang membeli kendaraan bekas, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.

Baca Juga: Disiplin Retribusi Sektor Wisata Mataram Mulai Ditegakkan

Usulan penyesuaian tarif BBNKB, didasarkan pada pertimbangan bahwa selama ini tarif di NTB masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain seperti Bali, Jawa Timur dan NTT.

“Tarif BBNKB kita hanya 9 persen. Sedangkan Bali, Jawa Timur dan NTT itu 12 persen,” katanya.

Pemprov NTB mengusulkan kenaikan tarif secara bertahap berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Untuk sepeda motor di bawah 150 CC dan mobil di bawah 1.500 CC, tarif BBNKB akan naik dari 9 persen menjadi 10 persen, hanya naik 1 persen.

Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar akan dikenakan tarif tinggi. Sepeda motor di atas 150 CC dan mobil di atas 1.500 CC diusulkan dikenakan tarif BBNKB dari 9 persen menjadi 11 persen.

Pemprov NTB juga mulai menyiapkan pengaturan terkait pengenaan BBNKB untuk kendaraan listrik. Selama ini kendaraan listrik belum diatur dalam perda lama. Meski demikian, pengenaan pajak kendaraan listrik tidak akan sebesar kendaraan berbahan bakar konvensional.

Hal itu mempertimbangkan adanya arahan pemerintah pusat yang mendorong pemberian insentif bagi kendaraan ramah lingkungan. Menurut Zuhudy, kebijakan tersebut tetap diarahkan untuk membuka potensi pendapatan daerah, tanpa menghambat pengembangan kendaraan listrik.

Pemprov NTB juga mengatur pengenaan tarif BBNKB untuk kendaraan di atas air yang digunakan untuk kepentingan usaha, seperti kapal pengangkut barang maupun kapal penangkap ikan.

“Tarif BBNKB di atas air juga kita kenakan 10 persen. Yang di atas air itu untuk angkutan, bukan untuk pelayaran umum,” ujar Zuhudy.

Pemprov NTB turut mengusulkan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Khususnya untuk sektor industri dan pertambangan yang menggunakan bahan bakar non-subsidi.

Baca Juga: Kalah Saing Lawan Pasar Daring, Retribusi Pasar Tradisional Mataram Melambat di Triwulan I

Tarif PBBKB untuk sektor tersebut diusulkan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen atau meningkat sebesar 2,5 persen. “Ini yang kita naikkan hanya yang non-subsidi untuk pertambangan dan perindustrian,” jelasnya.

Pemprov NTB juga melakukan penyesuaian aturan terkait Pajak Air Permukaan (PAP) yang memanfaatkan air laut untuk kepentingan komersial.

“Kalau dulu kita tidak kenakan yang memanfaatkan air laut, sekarang yang komersial akan kita kenakan, tidak non komersial,” ujarnya.

Selain itu, objek PAP dikenakan pajak yang memanfaatkan air tawar oleh perusahaan atau badan usaha tertentu. Pajak dikenakan terhadap air yang berasal dari mata air, sungai maupun tampungan danau yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Tak hanya itu, perusahaan yang memanfaatkan mata air secara langsung juga tetap menjadi objek pajak air permukaan.

Salah satu contohnya adalah perusahaan daerah air minum (PDAM) yang mengambil sumber air langsung dari mata air. Pajak serupa juga dikenakan kepada sejumlah usaha lain yang memanfaatkan sumber air secara langsung, seperti tempat pemandian, kolam renang hingga pembangkit listrik tenaga mikrohidro. “Jadi pajak dikenakan itu berdasarkan air yang dimanfaatkan,” ujar Zuhudy.

Meski terdapat penambahan objek pajak baru, Pemprov NTB memastikan tarif PAP tidak mengalami perubahan. Perubahan dalam revisi perda lebih difokuskan pada perluasan objek pajak, dan penguatan sistem pengawasan penggunaan air.

Baca Juga: Lewat Revisi Perda, IPERA Jadi Instrumen Baru Pemprov NTB Dongkrak Pendapatan Daerah

Untuk tarif pajak, perusahaan pengguna air permukaan wajib memasangan water meter. Ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi penggunaan air dan pembayaran pajak.

Selama ini sebagian besar perusahaan masih menggunakan sistem menghitung sendiri jumlah penggunaan air yang menjadi dasar pembayaran pajak. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan Pemprov NTB, untuk memastikan akurasi pembayaran pajak.

Pemprov NTB menyiapkan penguatan sinergi pengelolaan pajak kendaraan melalui skema opsen pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Saat ini sistem pengelolaan penerimaan PKB dan BBNKB telah menggunakan mekanisme split payment atau pembagian langsung antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Sistem tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang masih menggunakan pola Dana Bagi Hasil (DBH).

Pada sistem lama, pendapatan pajak kendaraan terlebih dahulu dikumpulkan pemerintah provinsi sebelum dibagikan kepada daerah pada periode tertentu. “Sekarang langsung split payment,” katanya.

Juga diusulkan peningkatan dana sinergitas dari pemerintah kabupaten/kota. Dana tersebut merupakan bentuk dukungan daerah dalam membantu optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB.

Selama ini pemerintah kabupaten/kota hanya menerima bagian hasil pajak kendaraan. Tanpa memiliki kewajiban kontribusi yang lebih besar dalam mendukung peningkatan pendapatan sektor tersebut.

“Kalau mereka hanya menerima saja, apa kontribusinya ke kita dalam meningkatkan pendapatan dari PKB dan BBN,” ujarnya.

Karena itu, Pemprov NTB mengusulkan peningkatan alokasi dana sinergitas yang sebelumnya hanya sebesar 2 persen menjadi 10 persen. Dana sinergitas tersebut bukan menjadi pendapatan pemerintah provinsi.

Baca Juga: Incar Tambahan Potensi PAD Rp 20 Miliar Per Bulan, DPRD Percepat Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Anggaran tetap dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung dan membantu berbagai kegiatan yang berkaitan dengan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan, mulai dari pendataan kendaraan, penagihan PKB dan BBNKB hingga kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, dana sinergitas juga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan sarana dan prasarana pelayanan Samsat di daerah. Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal.

Di revisi perda kali ini tidak hanya berfokus pada sektor pajak, tetapi juga menyentuh berbagai jenis retribusi pelayanan yang dikelola organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.

Rupanya banyak layanan baru yang muncul di OPD, namun belum tercantum dalam lampiran tarif perda, sehingga belum memiliki dasar hukum dalam penarikan retribusinya. “Sehingga pelayanan baru ini yang kita masukkan di lampiran revisi perda,” ujarnya.

Melalui revisi ini, Pemprov NTB berharap potensi PAD meningkat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penarikan retribusi. “Retribusi daerah ini menyebar di semua OPD. Jadi untuk penyesuaian tarif harus ke kami dulu, dan memasukkannya ke ranperda,” kata dia. 

Terkait progres pembahasan revisi perda, Zuhudy menyebut saat ini proses penyusunan sudah berjalan cukup jauh dan mendekati tahap finalisasi bersama DPRD NTB. “Sudah di atas 75 persen,” tandas Zuhudy.

Editor : Akbar Sirinawa
#Pajak #Retribusi #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #pendapatan asli daerah (PAD) #Pemprov NTB