LombokPost – DPRD NTB meminta pemprov tidak lagi merekrut tenaga non ASN atau honorer. Itu sejalan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Apalagi masa transisi penataan tenaga non ASN telah berakhir pada 31 Desember 2025 lalu.
"Penyelesaian status tenaga honorer di pemprov ini menjadi kebijakan yang tidak bisa ditunda lagi," kata Anggota Komisi I DPRD NTB Muliadi kepada Lombok Post.
Baca Juga: BKAD NTB Tunggu Pergub untuk Pemberian Tali Asih Rp 1,7 Miliar kepada 518 Eks Honorer
Dewan mengakui ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer di Pemprov NTB berpotensi menciptakan gejolak sosial serta ketidakpastian hukum.
Sehingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta menyusun peta jalan (roadmap) yang transparan tentang penyelesian status honorer. Juga harus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ini menjadi langkah darurat yang harus segera tuntas pada tahun anggaran ini," ujar Muliadi.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Desak Presiden Hapus Kastanisasi Guru
Menurutnya, penataan pegawai tenaga non ASN ini tidak bisa ditunda lagi. Bagi yang memenuhi syarat, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Sebab pemerintah daerah diberikan kewenangan mengangkat ASN melalui jalur CPNS dan PPPK tanpa harus menunggu tingkat nasional. Ini langkah untuk menghapus jenis kepegawaian seperti honorer.
Tapi di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemprov NTB harus merumuskan skema pengangkatan PPPK yang adil agar tetap realistis secara anggaran.
Baca Juga: Rekomendasi Kebijakan untuk Kesejahteraan Guru Honorer
"Artinya jangan sampai memberatkan APBD. Karena daerah harus membayar gaji dan tunjangan. Realistis tidak dengan kekuatan APBD kita saat ini," imbuh politisi PBB itu.
Anggota Komisi I lainnya Lalu Muhibban mengingatkan ketersediaan anggaran daerah harus menjadi pertimbangan utama dalam mengangkat ASN.
Pemprov harus proaktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kuota dan skema penggajian agar tidak membebani APBD secara drastis.
Baca Juga: Pemprov NTB Janjikan Tali Asih 518 Eks Honorer Segera Cair
Hal ini menjadi sangat penting mengingat kebijakan pembatasan belanja ASN maksimal 30 persen dari total APBD. Batas maksimal belanja ASN ini akan diatur secara ketat mulai 2027.
Kondisi tersebut membuat Pemprov NTB harus hati-hati dalam mengambil keputusan strategis. Termasuk soal membuka atau menunda rekrutmen CPNS dan PPPK.
"BKD juga harus memastikan ketersediaan anggaran. Jangankan gaji setiap bulan, tali alih untuk 518 tenaga honorer yang diputus saja belum dibayarkan," tegas Muhibbban. (mar/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post